DANA mendapatkan kepercayaan sebagai Lembaga Persepsi Lainnyaa (LP) dari 91 collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang dibentuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya melalui aplikasi DANA.
Dengan penunjukkan DANA sebagai collecting agent MPN G3, pengguna DANA bisa melakukan pembayaran Penerimaan Negara yang terintgrasi. Ada tiga jenis pembayaran yang bisa dilayani yaitu Pajak Online (DJP), Bea dan Cukai, (DJBC), dan Peneimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya perpanjangan paspor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan.
“Dalam kolaborasi ini DANA kembali menawarkan satu solusi terintegrasi untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Harapannya, keterlibatan DANA dalam menyediakan Penerimaan Negara mampu mendorong masyarakat untuk taat atas kewajibannya terhadap negara dan mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi,” ujar CEO DANA Vincent Iswara.
Hadirnya layanan ini di dalam aplikasi DANA diharapkan berdampak signifikan dalam upaya pengembangan ekosistem digital. Kolaborasi ini juga merupakan respons terhadap tantangan pesatnya arus digitalisasi, perkembangan teknologi, perubahan kondisi, dan aktivitas ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19.
DANA menganjurkan pengguna untuk terlebih dulu meregistrasikan akun miliknya menjadi DANA Premium. Selanjutnya, pembayaran Penerimaan Negara dapat dilakukan dengan mengakses fitur Penerimaan Negara di kategori Bill dalam aplikasi DANA.
Pengguna bisa mendapatkan kode bayar yang tersedia di laman masing-masing Biller seperti laman Pajak Online, Bea dan Cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan meregistrasikan diri. Lalu, pilih jenis Penerimaan Negara yang akan dibayar. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan sudah mendapatkan informasi lengkap mengenai tagihan yang akan dibayar. Setelah benar-benar lengkap, pembayaran dapat diselesaikan dengan menggunakan saldo DANA.