Badan hukum adalah suatu bentuk organisasi yang memiliki kelembagaan dan memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum. Badan hukum ini memiliki hak dan memikul beban hukum aset, membuat kontrak, dan kewajiban membayar utang.
Dalam buku “Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila – Kajian Filsafat Hukum atas Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia,” Nindyo Pramono dan Sularto mengartikan badan hukum adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban sebagaimana layaknya manusia. Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, badan hukum diwakili oleh manusia pribadi.
BACA JUGA: Memahami Persentase dan Pentingnya dalam Perhitungan
Manusia yang mewakili badan hukum disebut sebagai organ badan hukum. Direksi juga merupakan salah satu organ dalam badan hukum.
Hubungan hukum antara direksi dengan badan hukum adalah hukum perwakilan. Artinya, segala keputusan yang dilakukan oleh direksi dilakukan atas nama badan hukum.
Apa saja syarat dari badan hukum?
Badan hukum adalah organisasi yang memiliki status hukum sebagai entitas terpisah dari individu atau pemiliknya. Di Indonesia, aturan tentang badan hukum ditetapkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan beberapa peraturan lain seperti Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Koperasi.
BACA JUGA: Memahami Arti Kapitalis dan Kapitalisme
Berdasarkan undang-undang tersebut, beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh badan hukum di Indonesia antara lain:
1. Pendirian: Badan hukum harus didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memiliki akta pendirian yang sah.
2. Modal: Badan hukum harus memiliki modal yang cukup untuk melakukan kegiatan usahanya.
3. Kepemilikan saham: Badan hukum dapat dimiliki oleh satu atau lebih pemilik yang dikenal sebagai pemegang saham.
4. Struktur organisasi: Badan hukum harus memiliki struktur organisasi yang jelas dan dipimpin oleh Direksi.
5. Laporan keuangan: Badan hukum harus melaporkan keuangan tahunan dan melakukan audit atas laporan keuangan tersebut.
6. Pajak: Badan hukum harus membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
7. Pengawasan: Badan hukum diawasi oleh pemerintah dan badan-badan yang berwenang.
Dengan memenuhi aturan-aturan tersebut, badan hukum di Indonesia dapat beroperasi secara legal dan transparan, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti individu.
Editor: Ranto Rajagukguk