Memahami Copyrights: Sejarah dan Definisinya

marketeers article
Ilustrasi copyrights. (FOTO: 123rf)

Copyrights adalah suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik karya seni, musik, film, atau tulisan untuk mengendalikan penggunaan dan distribusi karyanya. Dalam istilah sederhana, copyrights memberikan hak eksklusif bagi pemilik untuk menyalin, mendistribusikan, dan menghasilkan uang dari karyanya.

Copyrights maksudnya apa?

Copyrights tidak hanya melindungi karya seni atau musik yang terkenal. Bahkan karya yang lebih sederhana seperti konten blog atau video YouTube juga dilindungi oleh hak cipta. 

Jika seseorang ingin menggunakan karya tersebut, maka harus meminta izin dari pemilik hak cipta terlebih dahulu. Dalam konteks bisnis, copyrights adalah aset penting yang harus dilindungi. 

Perusahaan dapat memperoleh hak cipta untuk logo, produk, dan konten pemasaran. Perlindungan hak cipta dapat membantu perusahaan mempertahankan keunggulan kompetitif dan mencegah pesaing mencuri ide atau merek dagang.

Namun, copyrights juga memiliki batas waktu. Di Indonesia, hak cipta berakhir setelah 70 tahun sejak kematian pemilik karya. 

Setelah itu, karya tersebut menjadi domain publik dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa perlu izin atau pembayaran royalti.

BACA JUGA: Kominfo Siapkan Regulasi NFT untuk Hindari Pencucian Uang

Penting bagi Anda dan perusahaan untuk memahami copyrights dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi karya sendiri. Ini dapat meliputi pengajuan hak cipta, tindakan hukum jika hak cipta dilanggar, atau bahkan bekerja dengan pengacara hak cipta untuk memastikan perlindungan yang tepat.

Kapan copyrights diciptakan?

Istilah copyrights pertama kali digunakan pada abad ke-18 di Inggris. Pada saat itu, Undang-Undang Hak Cipta yang pertama disahkan tahun 1709. 

Undang-undang tersebut diberlakukan untuk mencegah penerbit buku dari mencetak ulang buku-buku yang ditulis oleh penulis lain tanpa izin. Undang-undang ini memberikan hak eksklusif kepada penulis untuk mencegah orang lain menyalin atau mengedarkan karya tanpa izin.

Setelah itu, undang-undang hak cipta juga diterapkan di negara-negara lain di seluruh dunia. Pada awalnya, hak cipta hanya berlaku untuk buku dan publikasi tertentu, tetapi kemudian diperluas untuk mencakup karya seni, musik, film, dan produk-produk lainnya.

BACA JUGA: Alibaba Rilis AI Copywriter. Akankah Menggeser Peran Penulis Kreatif?

Dalam era digital saat ini, hak cipta menjadi makin penting karena mudahnya mengakses dan menyalin konten di internet. Banyak perusahaan teknologi dan platform media sosial telah memperkenalkan kebijakan dan alat untuk melindungi hak cipta, termasuk penggunaan algoritma untuk mendeteksi dan menghapus konten yang dilindungi hak cipta.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related