Apa itu KITAS? Istilah KITAS menjadi salah satu yang cukup populer dalam kalangan imigran ataupun ekspatriat.
KITAS menjadi tanda bukti sah secara hukum, baik imigran dan ekspatriat bisa tinggal di Indonesia. Lalu, KITAS itu apa? Berikut serba-serbi seputar KITAS yang sudah dirangkum oleh redaksi Marketeers.
Apa yang dimaksud dengan KITAS?
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, yang merupakan jenis izin tinggal yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia bagi warga asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. KITAS adalah syarat utama bagi warga asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia.
KITAS memiliki beberapa keuntungan bagi warga asing, seperti memperbolehkan warga asing untuk bekerja dan tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, memperbolehkan warga asing untuk membuka rekening bank di Indonesia, dan memperbolehkan warga asing untuk membeli properti atau memiliki bisnis di Indonesia.
BACA JUGA: Memahami Kas dan Mengapa Perlu Laporannya
Apa saja yang dibutuhkan untuk membuat KITAS?
KITAS diterbitkan untuk jangka waktu yang ditentukan, yaitu satu tahun atau lebih, tergantung pada kondisi dan kebutuhan individu. KITAS dapat diperpanjang setiap tahunnya selama masa tinggal di Indonesia.
Dilansir dari laman Imigrasi, untuk memperoleh KITAS, warga asing harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
1. Surat permohonan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dari sponsor
2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000)
3. KTP sponsor
4. Formulir pengajuan ITAS
5. Paspor asli dan fotocopy
6. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen
7. Telex persetujuan ITAS
8. Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor
9. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat
10. Untuk TKA melampirkan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing), RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat)
11. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya
12. Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait
Berapa lama masa berlaku KITAS?
Masih dari laman Imigrasi, KITAS memiliki durasi saat kedatangan, paling lama enam bulan, satu tahun, dua tahun, hingga lima tahun. Biaya pengurusan KITAS juga bervariasi untuk setiap durasinya mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 12 juta.
BACA JUGA: Sales Assistant: Pengertian dan Tugasnya dalam Pelayanan Konsumen
Setelah memperoleh KITAS, warga asing harus menjalani beberapa prosedur, seperti pembuatan pas foto dan sidik jari, dan mengikuti pemeriksaan kesehatan. Warga asing juga harus membuat rekening bank di Indonesia dan mengikuti prosedur lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Secara keseluruhan, KITAS adalah dokumen penting bagi warga asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Memperoleh KITAS membutuhkan persiapan dan prosedur yang harus dilakukan dengan hati-hati dan tepat waktu.
Editor: Ranto Rajagukguk