Memahami Sekuritas: Pengertian dan Cara Kerja

marketeers article
Memahami Sekuritas: Pengertian dan Cara Kerja (FOTO:123RF)

Sekuritas adalah instrumen keuangan yang digunakan sebagai alat investasi dan memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan dari perubahan harga sekuritas itu sendiri. Ada berbagai jenis sekuritas yang dapat dipilih, seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan sekuritas sebagai bukti utang piutang atau bukti kepemilikan modal dalam bentuk surat berharga yang dapat diperdagangkan. Perdagangan sekuritas di Indonesia diawasi oleh OJK yang merupakan otoritas yang memastikan kenyamanan dan keamanan perdagangan sekuritas.

OJK juga memastikan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam perdagangan sekuritas mematuhi peraturan yang berlaku.

Berinvestasi pada sekuritas memiliki beberapa keuntungan, seperti:

1. Potensi keuntungan yang tinggi

2, Diversifikasi portofolio

3. Akses ke informasi yang relevan dan akurat

4. Kemampuan untuk mengendalikan risiko investasi

BACA JUGA: Arbitrasi: Proses Penyelesaian, Beda dengan Mediasi

Namun, juga ada risiko yang terkait dengan berinvestasi pada sekuritas, seperti fluktuasi harga, keterbatasan informasi, dan kegagalan perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk melakukan riset dan memahami seluk-beluk sekuritas sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Dalam memilih sekuritas untuk berinvestasi, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:

1. Tujuan investasi

2. Jangka waktu investasi

3. Tingkat risiko yang dapat diterima

4. Diversifikasi portofolio

Bagaimana cara kerja sekuritas?

Berikut adalah cara kerja sekuritas:

1. Pendaftaran sebagai nasabah: Nasabah harus mendaftar dan menyediakan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, bukti domisili, dan NPWP.

2. Penentuan tujuan investasi: Nasabah harus menentukan tujuan investasi, seperti untuk jangka panjang atau pendek, dan besaran dana yang akan diinvestasikan.

3. Pembelian saham: Setelah nasabah memahami pasar modal dan produk investasi, nasabah dapat melakukan pembelian saham melalui sekuritas dengan menyetorkan dana ke rekening sekuritas.

4. Monitoring investasi: Nasabah dapat memantau perkembangan investasi melalui laporan atau informasi pasar yang diterima dari sekuritas.

5. Jual-beli saham: Nasabah dapat melakukan jual beli saham setiap saat sesuai dengan harga pasar saat itu.

6. Pencairan dana: Setelah nasabah memutuskan untuk menjual saham, dana akan dicairkan dan diterima oleh nasabah.

BACA JUGA: Faktur: Arti, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Sebagai kesimpulan, sekuritas merupakan instrumen investasi yang memiliki potensi keuntungan yang tinggi dan membantu diversifikasi portofolio. Namun, juga memiliki risiko yang terkait dan penting bagi investor melakukan riset dan memahami seluk-beluk sekuritas sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS