Menanti Penerbitan Obligasi Daerah Jawa Barat

marketeers article

Jawa Barat menjadi salah satu di antara tiga provinsi yang didorong untuk menerbitkan obligasi daerah (municipal bonds). Di tengah upaya Jawa Barat berkompetisi dengan DKI Jakarta dan Jawa Tengah untuk menerbitkan obligasi daerah, Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Jawa Barat optimistis mereka dapat menjadi yang paling maju di antara provinsi yang lain.

Optimisme Pemprov Jawa Barat berangkat dari sejumlah indikator yang mengindikasikan keunggulan dan kesiapan Jawa Barat untuk menerbitkan obligasi daerah.

Membuka lembaran lama, Provinsi Jawa Barat pernah diupayakan untuk menerbitkan obligasi pada tahun 2012. Sayangnya, terdapat sejumlah pending matters yang berkaitan dengan persoalan regulasi. Sejumlah regulasi telah diterbitkan pemerintah pusat namun sayangnya tidak pernah dibuktikan apakah regulasi tersebut implementatif atau tidak.

Belajar dari pengalaman, kini Provinsi Jawa Barat kembali diupayakan untuk menerbitkan obligasi daerah. Bisa dikatakan, Pemprov Jawa Barat sudah cukup agresif menyelesaikan berbagai persyaratan untuk dapat menerbitkan obligasi daerah. Dari empat pending matters yang semula menghalangi penerbitan obligasi daerah ini, dua diantaranya sudah rampung. Sisanya, pemprov Jawa Barat dan pihak terkait tengah berupaya mencari solusi terbaik penyelesaian.

Pending matters pertama yang telah diselesaikan berkaitan dengan Undang-Undang Pasar Modal yang menyebutkan bahwa untuk masuk ke pasar modal maka lembaga atau organisasi tersebut (baik sektor publik maupun swasta) harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun, Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah mencatat, Pemerintah Daerah harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini kerap menjadi pertanyaan awal para potential holders.

Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, persoalan ini sudah clear dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 yang mengatur bahwa pemeriksaan keuangan untuk obligasi daerah dilakukan oleh BPK.

Pending matters kedua yang juga telah jelas adalah terkait dengan pinjaman daerah. Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengan Obligasi Daerah berada di bawah Departemen dalam Negeri (Depdagri), padahal lembaga yang paling banyak terkait dengan persoalan obligasi daerah adalah Kementerian Keuangan. Di dalam peraturan pemerintah terdahulu tercatat bahwa jika pemerintah daerah ingin meminjam uang maka harus melalui persetujuan Depdagri. Padahal, instrumen peminjaman ini belum ada dari Depdagri, sementara Kementerian Keuangan ada. Namun, ini hanyalah cerita lama. Persoalan ini sudah diselesaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018.

Dengan rampungnya dua persoalan mendasar tersebut, kini pekerjaan rumah yang harus dibenahi Pemprov Jawa Barat hanyalah terkait pengadaan profesi penunjang pasar modal dan kelembagaan pengelolaan obligasi. Usai pemerintah merumuskan aturan dan kebijakan mengenai poin ini, obligasi daerah Jawa Barat pun siap untuk diluncurkan.

Tak hanya itu, optimisme Pemprov Jawa Barat juga didukung dengan keyakinan mereka atas kepercayaan pasar. Pasalnya, rating obligasi Jawa Barat mencapai AA+.

“Saya pikir sekarang akan naik lagi karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat naik, demikian pula Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Emil kepada Marketeers.

Hal ini mencerminkan minimnya risiko yang mungkin ditanggung oleh para potential holders. Hal ini menandakan bahwa Jawa Barat memiliki kemampuan besar untuk melakukan transaksi ekonomi, antara lain untuk pinjaman sehingga ketika obligasi daerah ini diterbitkan, pasar pun akan nyaman karena daerah ini menandakan tata kelola dan fiskal yang baik. Tak perlu khawatir karena daerah tersebut pasti mampu mengembalikan uang tersebut.

Editor: Sigit Kurniawan

Related

award
SPSAwArDS