Setelah diretasnya beberapa situs perusahaan provider di Indonesia beberapa waktu lalu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kini melakukan revisi PM 9/2008. Isu polemik tarif data mendorong BRTI merumuskan formula bagi tarif layanan data di Indonesia. Belum adanya aturan yang jelas mengenai batas bawah dan atas dari tarif layanan data mendorong BRTI segera merampungkan revisi PM 9/2008.
“Hingga saat ini belum ada aturan mengenai perhitungan data. Maka dari itu, kami akan segera merumuskannya. Harus ada win-win solution antara pebisnis dan konsumen sehingga nantinya kami akan membuat formula perhitungan tarif jasa akses internet,” jelas Komisioner BRTI Ketut Prihadi dalam diskusi Indonesia Technology Forum (ITC) di Jakarta, Rabu (16/05/2017).
Sejauh ini, formula perhitungan tarif jasa akses internet yang direncanakan adalah sebagai berikut, Tarif= Biaya elemen jaringan (network element cost) + Biaya aktivitas layanan ritel (retail service activity cost) + Profit margin.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai harus ada keseimbangan kebijakan bagi perusahaan provider dan konsumen. Tarif layanan data tidak boleh memberatkan konsumen. Di sisi lain tidak boleh merugikan produsen, sehingga dapat melakukan pemeliharaan sistem.
“Penentuan tarif harus affordable bagi masyarakat dan sustainable bagi perusahaan. Saya hanya akan menyetujui kebijakan yang memiliki dua hal tersebut. Mengenai formula penentuan layanan data, pemerintah dan perusahaan provider harus membuatnya lebih sederhana agar mudah dipahami masyarakat,” terang Rudiantara.
Editor: Eko Adiwaluyo