Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebut implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) terkait harga komoditas minyak goreng tidak boleh rugikan petani kelapa sawit. Hal tersebut disampaikan Kemendag untuk meluruskan isu miring pelaksanaan kebijakan DMO dan DPO, yang dinilai mulai menimbulkan keresahan dari petani kelapa sawit.
Mendag menjelaskan adanya kesalahan tafsir sejumlah pelaku usaha kelapa sawit dalam penerapan kebijakan DMO dan DPO di lapangan. Hal itu terjadi ketika peserta menyalahartikan penerapan mekanisme lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), dengan melakukan penawaran sesuai harga DPO.
“Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang. Namun, mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme di KPBN tanpa melakukan penawaran sesuai harga DPO,” kata Mendag Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya, Senin (31/1).
Mekanisme kebijakan DMO dan DPO sendiri dikeluarkan oleh Mendag untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku crude palm oil (CPO), serta bersifat wajib. Dalam penerapan DMO, terdapat kewajiban pasok ke dalam negeri sebesar 20 persen bagi setiap eksportir tersebut. Jumlah tersebut diambil dari volume ekspor mereka dalam bentuk CPO maupun RBD Palm Olein.
Tujuan penerapan kebijakan DMO dan DPO oleh Kemendag, pada akhirnya bertujuan menjaga suplai bahan baku kepada produsen minyak goreng dalam negeri. Alokasi sebesar 20% dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dari eksportir dengan harga DPO, dapat membantu produsen minyak goreng domestik memenuhi keharusan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah, menurut Kemendag, akan menindak tegas segala penyimpangan dari penerapan kebijakan DMO dan DPO oleh berbagai pihak. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan Persetujuan Ekspor baru akan diberikan kepada pelaku usaha kelapa sawit yang telah memenuhi syarat terkait mekanisme tersebut.
Kemendag secara tegas menyaring semua eksportir untuk patuh kepada kebijakan DMO dan DPO dari Mendag, sebelum mengirimkan komoditasnya ke luar negeri. Upaya tersebut dilakukan dengan meminta setiap pelaku usaha untuk memberikan bukti berupa realisasi distribusi seperti purchase order, delivery order, dan faktur pajak dari setiap eksportir terkait alokasi komoditas kelapa sawit kepada produsen domestik.
Editor: Eko Adiwaluyo