Mendag Zulhas Janji Bantu TikTok Buat E-commerce

marketeers article
Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan. Sumber gambar: Marketeers/Tri Kurnia Yunianto.

TikTok secara resmi telah menutup layanan transaksi berupa TikTok Shop sejak 4 Oktober 2023 lantaran adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor  31  tahun  2023. Dalam aturan tersebut, social commerce dilarang untuk melakukan transaksi.

Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan menuturkan pihaknya mengapresiasi langkah TikTok yang telah menaati aturan pemerintah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Kendati demikian, dia menjamin akan membantu TikTok apabila ingin membuat e-commerce.

BACA JUGA: Siap-Siap! TikTok Shop Ditutup 4 Oktober 2023

“Kami sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang dilakukan pemerintah. TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kementerian Perdagangan akan membantu,” kata sosok yang akrab disapa Zulhas melalui keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, pemerintah bakal terus mendukung perusahaan-perusahaan yang membantu meningkatkan perekonomian nasional. Terutama pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) untuk bisa memasuki ekosistem digital.

BACA JUGA: Alasan Media Sosial Harus Dipisah dengan E-commerce

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di  pasar tradisional untuk berjualan secara daring. Pemerintah menata agar pelaku  usaha daring luring dapat berkembang dengan seimbang.

“Pemerintah harus hadir agar para pengusahanya, pelaku UKM tidak mengalami kesulitan. Agar seimbang, diatur di Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” tuturnya.

Sebelumnya, TikTok resmi mengumumkan akan menutup layanan transaksi berupa TikTok Shop mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan menyusul adanya larangan social commerce untuk melakukan transaksi.

TikTok akan berupaya menghormati dan mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku di setiap negara. Meski begitu, perusahaan juga masih akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis keterangan resmi di website TikTok Indonesia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS