Mendalami Perspektif Hukum dalam Pengelolaan HKI di Era Globalisasi

marketeers article
Ilustrasi kekayaan intelektual. (FOTO: 123RF)

Oleh: Rieke Caroline, CEO KontrakHukum.com

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat dalam beberapa dekade terakhir telah mengubah lanskap kekayaan intelektual secara signifikan. Era digital telah membuka pintu bagi akses yang lebih luas kepada konten digital, menciptakan tantangan baru dalam perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).

Tantangan yang dihadapi dalam perlindungan HKI ini mencakup peredaran luas konten digital, pelanggaran hak cipta, dan tantangan terkait paten, merek dagang, dan desain industri.

Lalu mengapa disrupsi teknologi ini kemudian menjadi sangat berpengaruh terhadap HKI? Ya, kembali lagi, hal ini dikarenakan akses teknologi sebagai alat untuk membangkitkan ekonomi pihak-pihak tertentu dengan cara mudah.

BACA JUGA: OpenAI Berorientasi Cari Untung, Elon Musk Ajukan Gugatan Hukum

Tak jarang, alat ini mampu melakukan plagiarisme, pengambilan data yang ilegal, atau bahkan menghasilkan sesuatu yang bisa melanggar HKI orang lain.

Seiring dengan perubahan ini, muncul berbagai permasalahan yang memerlukan perhatian serius dari perspektif hukum. Beberapa persoalan it antara lain adalah:

1. Persoalan Hak Cipta dan Era Digital
Salah satu bentuk HKI yang paling terpengaruh oleh perkembangan teknologi digital adalah hak cipta. Mengingat, internet memungkinkan dengan mudah membagikan dan mendistribusikan materi yang melanggar hak cipta, seperti, musik, film, dan buku.

Hal ini mengarah pada kerugian ekonomi yang signifikan bagi pemegang hak dan perusahaan yang menciptakan konten asli. Mereka pun dihadapkan pada tantangan untuk melindungi karya karyanya dari pembajakan dan penggunaan ilegal.

2. Persoalan Paten dan Inovasi Teknologi
Dalam sektor teknologi, paten memainkan peran sentral dalam melindungi inovasi. Pasalnya, era digital menciptakan dinamika cepat dalam pengembangan teknologi, dan perusahaan teknologi bersaing untuk mendapatkan paten guna memastikan keunggulan kompetitif.

BACA JUGA: Peran Hak Kekayaan Intelektual Selamatkan Perekonomian Negara

Tantanganya di sini adalah sejauh mana paten dapat mengikuti laju perkembangan teknologi, mengingat beberapa inovasi mungkin sudah ketinggalan zaman sebelum mendapatkan perlindungan paten.

Di samping itu, terdapat perdebatan tentang paten dalam konteks teknologi, khususnya terkait dengan keamanan siber dan privasi. Perusahaan teknologi pun dituntut untuk menggunakan paten mereka secara bertanggung jawab untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi kepentingan masyarakat.

3. Persoalan Merek Dagang di Era Digital
Selain hak cipta dan paten, tantangan juga muncul dalam konteks hak merek dagang. Saat ini, produk teknologi yang kompleks seringkali melibatkan paten yang tumpang tindih, sementara peniruan merek dagang dan desain produk menjadi lebih canggih sehingga menyulitkan upaya perlindungan.

Dalam konteks bisnis, merek dagang tentu menjadi aset yang sangat berharga. Keberhasilan merek dagang tidak hanya tergantung pada kualitas produk atau layanan, tetapi juga pada kehadiran dan reputasi online.

Artinya, tantangan dalam era digital adalah melindungi merek dagang dari serangan siber, seperti pemalsuan merek dan domain palsu.

Upaya Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital
Dengan berbagai persoalan itu, perlindungan HKI menjadi hal yang sangat penting. Karena, perlindungan kekayaan intelektual merupakan elemen penting untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas serta merangsang pembangunan ekonomi melalui penggunaan dan produksi karya hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.

BACA JUGA: Perbankan Selektif Rekrut Bankir Muda untuk Dukung Digitalisasi

Di Indonesia sendiri, dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan keputusan presiden, di antaranya adalah UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization, UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten, UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Di Indonesia, pegelolaan HKI diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini, sistem pendaftaran HKI di Indonesia menggunakan cara konstitutif (pertama mengajukan) dimana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran akan mendapat perlindungan hukum atas kekayaan intelektualnya berdasarkan sistem first-to-file.

Terkadang banyak pelaku usaha yang belum mengetahui sistem first-to-file dalam pendaftaran HKI di era digital ini, sehingga saat mereka hendak mendaftarkan karya intelektual yang dimiliki, sudah ada pihak yang mendaftarkannya terlebih dahulu ke DJKI Kemenkumham.

BACA JUGA: The Invincibles dan Pelajaran dari Arsenal yang Kecolongan Hak Paten

Selain itu, pelaku usaha terkadang belum mengetahui detail setiap peraturan terkait pembuatan nama atau logo dalam konteks kekayaan intelektual, seperti merek dagang.

Akibatnya, permohonan pendaftaran HKI sering kali ditolak oleh DJKI karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Untuk mencegah terjadinya masalah tersebut, disarankan agar pelaku usaha mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan badan hukum yang terpercaya. Di era digital, konsultasi hukum tidak hanya dapat dilakukan secara tatap muka. Solusi konsultasi hukum online telah menjadi pilihan yang dapat diandalkan dan lebih efisien dari segi waktu dan biaya.

Dengan bantuan ahli profesional yang terdaftar di DJKI, layanan pendaftaran HKI dapat diakses dengan lebih mudah. Melalui online platform, proses pendaftaran HKI dapat dipercepat sehingga meminimalkan waktu yang dibutuhkan.

Meski pengurusanya mungkin memang memerlukan proses yang akan memakan waktu, tapi HKI merupakan hal yang sangat layak untuk diperjuangkan, Mengingat, hal ini memiliki sejumlah manfaat.

BACA JUGA: Monopoli Pasar Smartpone, Apple Digugat Departemen Kehakiman

Bagi dunia usaha, HKI memberikan perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.

Perusahaan juga akan memperoleh citra positif jika memiliki perlindungan hukum bidang HAKI.

Bagi inventor, HKI menjamin kepastian hukum entah itu individu atau kelompok, dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan pihak lain.

Bagi pemerintah, hal ini akan membuat pemerintah suatu negara mendapat citra positif di tingkat WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Di samping itu, hal ini juga menghadirkan penerimaan devisa dari pendaftaran atas HKI tersebut.

Selanjutnya, bagi pemegang hak, HKI akan memberikan kepastian hukum sehingga pemegang hak bisa melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain. Selain itu, pemegang hak juga bisa memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan kekayaan intelektual tersebut.

Related

award
SPSAwArDS