Pada umumnya, masyarakat Indonesia tidak memperhatikan label tanda hemat energi (LTHE) saat membeli Air Conditioner (AC) split. Mereka cenderung membeli AC split dengan mempertimbangkan harga yang terjangkau sesuai dengan keuangan mereka dan daya listrik rendah. Selain itu, mereka juga tertarik dengan promosi yang gencar dilakukan oleh penjual.
“Ini tantangannya, apalagi bila berhadapan dengan ibu-ibu. Mereka cenderung melihat harganya, tanpa melihat label tanda hemat energi (LTHE, red) sama-sama AC yang low watt, tetapi mereka pilih AC yang harganya lebih murah,” ujar Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) Gigih Udi Atmo dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, hal yang harus diperhatikan pada saat membeli AC split adalah label tanda hemat energi. Gigih menambahkan teknologi makin maju dan kian meningkat efisiennya. Makin tinggi bintang yang tertera di label, kian hemat energi. Namun harga jualnya mahal.
“Sama-sama low watt, tetapi perhatikan label tanda hemat energinya. Kalau yang tertera dalam label itu bintang lima, maka semakin hemat energi. Memang harganya mahal, tetapi biaya tagihan listrik tiap bulannya lebih murah dibanding dengan AC low watt bintang satu atau dua,” ungkap Gigih.
Gigih melanjutkan Ditjen EBTKE Kemen ESDM gencar melakukan sosialisasi label hemat energi. Dalam berbagai cara dan pelibatan sejumlah pihak seperti asosiasi, praktisi, produsen sampai sosialisasi langsung ke ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Ini agar masyarakat cermat memilih produk. Sosialisasi juga dilakukan lewat media massa, televisi, dan sosial media (sosmed).
Saat ini, Ditjen EBTKE Kemen ESDM sudah mulai melakukan kerja sama juga dengan marketplace dalam memperluas sosialisasi label hemat energi. Sekadar diketahui, pada Januari 2015 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan peraturan untuk produsen AC. Peraturan tersebut bertujuan untuk seluruh produsen pembuat AC yang masuk ke Indonesia lebih meningkatkan efisiensi energi listrik agar pengguna menikmati AC hemat listrik.
Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016. Ini hanya berlaku untuk AC perumahan dengan type single split wall mounted dan dengan EER minimum (Energy Efficiency Ratio) sebesar 8,53% (inverter) dan tipe non inventer.
Pada 1 Agustus 2016, pemerintah mengeluarkan regulasi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC). Regulasi itu ditandai dengan label AC hemat listrik, memiliki tanda empat bintang, dan disempurnakan kembali pada 2021, menjadi bintang lima.
Regulasi itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2023 tentang Konservasi Energi. Ini PP terbaru yang belum lama dikeluarkan pemerintah.
Editor: Ranto Rajagukguk