oleh Rieke Caroline, CEO KontrakHukum
Legalitas dalam bisnis adalah pondasi hukum yang penting dan harus diperhatikan sejak awal pendirian perusahaan. Legalitas ini mencakup berbagai aspek, tidak hanya sebatas pendirian badan usaha atau badan hukum, tetapi juga pengurusan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Sayangnya, masih banyak perusahaan yang menganggap proses pengurusan legalitas sebagai tugas yang merepotkan dan mahal. Sebagai akibatnya, banyak dari mereka yang mengabaikannya atau tidak memenuhinya dengan benar.
Padahal, legalitas yang sering dianggap merepotkan ini sebenarnya merupakan modal utama yang akan membantu perusahaan untuk tumbuh dan berkembang. Selain melindungi bisnis, legalitas juga memiliki banyak manfaat lain, seperti melindungi aset pribadi, membantu dalam pengembangan bisnis, dan mencegah kerugian bisnis dengan mempermudah akses ke pinjaman modal usaha.
BACA JUGA: 5 Tips Hadapi Monday Blues, Perasaan Takut akan Hari Senin
Legalitas merujuk pada semua ketentuan hukum yang berlaku terhadap suatu perbuatan atau benda yang akan mendapatkan pengakuan dan keabsahan dari pihak yang berwenang. Dalam konteks bisnis, legalitas berbicara tentang pengakuan resmi terhadap keberadaan dan operasi perusahaan.
Dengan memiliki legalitas usaha yang lengkap, sebuah bisnis dapat mengidentifikasi dirinya dan mendapatkan pengakuan dari masyarakat dan negara. Legalitas usaha harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didokumentasikan dengan baik.
Legalitas perusahaan telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, mengingat pentingnya izin tersebut maka usaha/perusahaan harus melengkapi izin tersebut sebelum membuat suatu usaha. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas usaha yang wajib dimiliki perusahaan:
BACA JUGA: Mengenal Pilar Layanan Wealth Management bagi Nasabah Prioritas
– Akta pendirian
– SK Menteri Hukum dan HAM
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
– Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
– Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.
Tak Ada Legalitas Usaha, Apa Dampaknya bagi Bisnis?
Perusahaan yang tidak memiliki dokumen legalitas yang lengkap berpotensi melanggar peraturan di Indonesia dan mungkin akan menghadapi kendala di masa depan. Selain itu, perusahaan yang tidak memiliki legalitas usaha juga akan sangat mungkin mendapatkan beberapa kendala seperti:
1. Tidak Adanya Perlindungan Hukum
Perlu anda ketahui, tanpa adanya payung hukum, maka perusahaan akan dianggap ilegal dan tidak mematuhi ketentuan pendirian industri yang berlaku di Indonesia. Padahal, mendapatkan status berbadan hukum (seperti Perseroan Terbatas/PT atau bentuk bisnis berbadan hukum lainnya) memberikan perusahaan identitas hukum yang berdiri sendiri, terpisah dari pemiliknya.
Artinya, pemilik perusahaan tidak akan bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang bisnis, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik dan aset pribadinya.
BACA JUGA: SPN Tingkatkan Awareness Generasi Muda di Medan lewat Biznet Festival
2. Hilangnya Kepercayaan dari Klien dan Konsumen
Apakah Anda berminat untuk membeli produk atau menggunakan jasa di perusahaan yang tidak terdaftar/ilegal? Tentu tidak, karena hal ini terlalu berisiko, perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan dari awal sudah memberikan image negatif kepada konsumen.
3. Investor Tidak Akan Melirik Bisnismu
Setiap investor pasti akan ragu jika pemilik perusahaan saja tidak punya legalitas. Ketika sebuah perusahaan memiliki legalitas yang lengkap dan sesuai, ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan hukum dan meningkatkan kredibilitasnya di mata investor maupun stakeholder lainnya.
4. Branding Akan Buruk dan Sulit Ditingkatkan
“Jangan pakai jasa di sana, perusahaannya ilegal dan belum punya izin”, ya itulah kurang lebihnya anggapan klien mengenai perusahaan-mu jika tetap mengabaikan pengurusan legalitas usaha.
BACA JUGA: PSG vs Marseille 4-0, Ramos Cetak 2 Gol untuk Les Parisiens
Jika kesan pertama kurang baik, maka kepercayaan konsumen atau pihak ketiga akan sulit menerima produk atau jasa yang akan dipasarkan sehingga awareness produk tidak tercapai.
Ini tentu bukanlah keputusan yang baik, mengingat semua pebisnis pasti ingin produk/jasanya dikenal dan banyak digunakan. Tentu saja, sebagai seorang pebisnis, Anda tidak ingin menghadapi risiko-risiko tersebut dalam menjalankan perusahaan Anda.
Oleh karena itu, penting untuk mematuhi seluruh persyaratan legalitas perusahaan Anda, sehingga kenyamanan dan keamanan dalam berbisnis dapat terjamin.
Editor: Ranto Rajagukguk