Tingkat literasi asuransi masyarakat Indonesia terbilang rendah. Kondisi ini pun menggambarkan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk-produk asuransi. Termasuk soal isi dari produk asuransi mobil.
Tidak sedikit, masyarakat yang memiliki asuransi mobil menganggap bahwa mereka tidak akan mengeluarkan uang sepersenpun ketika melakukan klaim atas kerusakan yang terjadi pada kendaraannya. Padahal, nasabah akan dikenakan biaya klaim yang telah tertera di polis asuransi mereka.
Pasalnya, saat mengajukan klaim asuransi mobil, ada biaya harus dibayar pemilik polis dengan jumlah tertentu. Besaran biaya ini juga telah diatur oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantas berapa besar biaya klaim yang harus dikeluarkan? Berikut rangkumannya.
Secara garis besar, biaya klaim asuransi mobil memiliki beberapa ketentuan. Dikutip dari laman Lifepal.co.id, biaya pertama adalah biaya klaim deductible yang wajib dibayarkan pemilik asuransi setiap kali mengajukan klaim.
Kedua, biaya deductible yang hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik. Pengenaan biaya ini tidak berlaku atas kerugian yang bersifat nonfisik, misalnya tuntutan hukum akibat risiko yang terjadi.
Nah, biaya deductible bisa bervariasi, tergantung dari premi asuransi yang dibayarkan. Semakin besar premi asuransi kita, maka biaya deductible akan semakin rendah. Sebaliknya, biaya premi yang rendah, berarti biaya deductible menjadi tinggi.
Di Indonesia, biaya deductible yang dikenakan oleh perusahaan asuransi diatur pemerintah melalui OJK. Peraturan mengenai biaya deductible yang dibebankan perusahaan asuransi pada nasabah tertera pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Surat ini berisi tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.
Pada surat edaran tersebut, OJK memberi batas bawah dan atas tarif premi asuransi berdasarkan pembagian wilayah untuk setiap kategori kendaraan berdasarkan harga. OJK menetapkan batas bawah dan batas atas tarif untuk asuransi all risk dan asuransi Total Loss Only (TLO).
OJK juga mengatur biaya deductible atau risiko sendiri dalam edaran tersebut. Disebutkan bahwa perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimum sebesar Rp 300.000 setiap kejadian, sementara itu untuk kendaraan roda dua biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp 150.000 atas setiap kejadian.
Poin dalam polis asuransi mengenai biaya deductible atau own risk pada umumnya ditulis dengan tambahan kalimat ‘per any one accident’, artinya biaya tersebut dibayar per kejadian kecelakaan atau kerusakan. Jika klaim terjadi akibat dua kali kecelakaan atau kejadian, perusahaan asuransi akan mengenakan biaya dua kali deductible setelah menyetujui pengajuan klaim dari pemegang polis.
Meski demikian, ada kemungkinan biaya deductible lebih tinggi, tergantung nilai premi atau penyebab kejadian. Misalnya, perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya deductible untuk kejadian yang disebabkan oleh huru hara, sebesar 10% dari nilai klaim atau minimal Rp 500.000.
Mengenai cara pembayaran, umumnya pihak asuransi akan memotong dari uang pertanggungan yang diberikan. Misalnya, jika uang pertanggungan yang disetujui dari klaim yang diajukan sebesar Rp 10 juta, maka akan dikurangi dengan biaya deductible Rp 300.000. Artinya, perusahaan asuransi memberi biaya penggantian sebesar Rp 9,7 juta.
Bagi pemilik asuransi mobil, sebaiknya baca terlebih dahulu polis asuransi dengan teliti sebelum kita menyetujuinya. Kita dapat menanyakan berbagai hal di dalam polis, termasuk biaya klaim asuransi mobil atau deductible. Hal ini penting agar kita tidak shock saat diminta membayar atau memotong uang pertanggungan klaim yang diajukan