Mengembalikan Nama Baik Fintech Pinjaman Online

marketeers article
Thai Baht Coins and money on smart phone , fintech

Persoalan ekonomi terjadi di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sejak tahun 2012 hingga kini, pengaduan di YLKI didominasi oleh persoalan jasa keuangan yang menduduki posisi teratas dengan angka 46,9%. Kondisi ini dinilai karena pinjaman online lahir di tengah masyarakat, regulator, dan pengawasan yang masih lemah.

Dibandingkan dengan di Hong Kong dan Singapura, pengaduan terkait jasa keuangan berada di ranking ke-15. Pengaduan terbanyak datang dari konsumen salon kecantikan. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyebutkan, tingkat pengaduan pada tahun 2019 ke YLKI sebanyak 1.871. Pengaduan ini didominasi oleh masalah perbankan, pinjaman online, perumahan, belanja online, dan leasing. Terkait pinjaman online, yang dilaporkan menyangkut cara penagihan, suku bunga, dan administrasi.

Hasilnya, imej pinjaman online pun memburuk. Hal ini tak lain disebabkan oleh financial technology (fintech) ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga beroperasi tidak sesuai peraturan. Padahal, industri ini tengah tumbuh dengan sangat pesat. Upaya untuk menjaga nama baik perusahaan fintech pun tak bisa dielakkan.

OJK mencatat, ada 164 fintech lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK. Di sisi lain, sebanyak 1.898 fintech lending ilegal yang telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Dari total 164, 139 entitas telah terdaftar di OJK, 25 statusnya berizin, 152 dari sektor konvensional dan 12 yang syariah. Domisili terbanyak datang dari Jabodetabek sekitar 154 entitas,” ujar Munawar, Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Financial Technology pada acara FGD yang digelar oleh Indopos di Jakarta, Senin (27/1/2020)

Secara akumulasi hingga Desember 2019, perusahaan fintech lending di Indonesia telah menyalurkan dana hingga Rp 81,5 triliun. Sayangnya, kecepatan industri ini tak bisa didampingi oleh kecepatan regulasi. OJK pun mengakui bahwa mereka harus bekerja keras untuk menjaga besarnya pertumbuhan industri ini agar tidak dirusak oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

Meski begitu, setiap pelaku industri tentu akan mengalami seleksi alam. Di China, misalnya. Sejak tahun 2004, di China terdapat sekitar 4.600 perusahaan fintech peer-to-peer Lending (P2PL). Kini, jumlah itu tinggal 400 karena kalah bersaing dan salah kelola.

“Kami dari AFPI sedang melakukan kajian dengan mengambil contoh kasus di China dan Inggris sebagai benchmark. Kami melihat kondisi fintech lending hari ini di Indonesia lebih baik,” ujar Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Kuseryansyah.

Untuk menjaga masyarakat, baik Munawar maupun Kuseryansyah berpesan agar lebih bijak dalam memilih pinjaman online. Jangan hanya tergiur oleh proses yang cepat. Pastikan perusahaan tersebut telah terdaftar atau berizin OJK. Selain itu, bila masyarakat mengalami tindakan yang tidak mengenakan saat ditagih –seperti diperlakukan dengan perkataan kasar, bisa melapor ke AFPI atau pun OJK melalui berbagai kanal.

“Semua perusahaan yang terdaftar di OJK telah diatur segalanya, termasuk saat melakukan penagihan dan memilih lembaga penagih. Para penagih pun telah tersertifikasi, mereka tidak boleh berkata kasar atau melakukan kekerasan fisik. Bila ada praktik demikian, kami akan selidiki dan beri sanksi,” tutup Munawar.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related

award
SPSAwArDS