Taylor Swift akan merilis album 1989 (Taylor’s Version) pada 27 Oktober 2023. Ini bakal menjadi album kesebelasnya setelah berkarier di industri musik selama 18 tahun.
Berkat kontribusinya itulah, ia sempat menerima gelar doktor kehormatan alias honoris causa. Pada Mei 2022 lalu, Taylor menyandang gelar doktor kehormatan dari New York University di bidang Fine Arts.
Titel ini diberikan karena penyanyi asal Amerika Serikat itu sukses mendobrak pasar internasional dengan lagu-lagunya. Tak cuma diberikan gelar honoris causa, New York University bahkan juga menjadikan Taylor Swift sebagai salah satu mata kuliah.
Adapun yang diajarkan mencakup perjalanan karier dan cara penulisan lagu sang musisi yang membuatnya bertahan lama di industri musik. Honoris causa sejatinya adalah gelar yang umum disematkan pada orang-orang besar lagi ternama.
Tak cuma di luar negeri, melainkan juga di Indonesia. Lantas, sebenarnya apa itu gelar doktor kehormatan?
BACA JUGA: Mengintip Peluang Kerja Gen Z di Era Green Jobs
Gelar Doktor Tanpa Menempuh S3
Melansir laman ugm.ac.id, gelar honoris causa diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Predikat ini sejatinya setara dengan gelar doktor yang diperoleh usai menyelesaikan disertasi dan lulus pendidikan doktoral. Bedanya, honoris causa bisa didapatkan tanpa harus menempuh pendidikan dan menyelesaikan disertasi.
Di Indonesia sendiri, pemberian gelar tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1970. Beleid ini mengatur bahwa hanya orang yang berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia yang berhak menerimanya.
Jasa yang dimaksud ialah karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, serta pengajaran; pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, serta sosial budaya.
BACA JUGA: Ikut PPG atau Lanjut S2? Ini Kelebihan dan Tantangannya
Juga, berjasa bagi kemajuan Indonesia; mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat dengan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya; serta menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
Di sisi lain, tidak semua perguruan tinggi berhak memberikan gelar honoris causa. Hanya universitas yang pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor dan memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang-bidang tertentu.
Demikianlah sekilas pembahasan mengenai honoris causa, gelar doktor yang diraih Taylor Swift tanpa menempuh pendidikan S3 terlebih dahulu. Mengingat rekam jejak kariernya yang demikian, menurut Anda pantaskah sang musisi menyandang gelar ini?
Editor: Ranto Rajagukguk