Piutang adalah aktiva lancar pada sebuah perusahaan karena adanya transaksi penjualan berupa barang atau jasa kepada suatu pihak. Pada transaksi tersebut, pembayaran umumnya dilakukan secara kredit atau bisa dibilang belum lunas.
Adapun proses pembayaran piutang ini haruslah jelas. Sebab itu, diberlakukan masa jatuh tempo. Dalam dunia akutansi, ketika sebuah perusahaan terhalang untuk mengklaim piutangnya di luar waktu yang telah disepakati, maka piutang tersebut masuk ke dalam jurnal piutang tak tertagih.
Apa yang dimaksud dengan piutang?
Para ahli telah mendefinisikannnya, menurut Warren Reeve Fess, seorang penulis buku accounting, piutang adalah klaim dalam bentuk uang terhadap pihak lain seperti individu, perusahaan, organisasi dan lain-lain.
Jenis-jenis piutang
Piutang terbagi ke dalam beberapa jenis, seperti piutang usaha, piutang wesel, piutang lancar, piutang tidak lancar, piutang yang dihapuskan dan piutang yang dicadangkan.
Piutang usaha adalah piutang yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran oleh konsumen setelah barang atau jasa diterima. Sementara, piutang wesel adalah jenis piutang yang terjadi karena pihak debitur menjanjikan pembayaran pada waktu tertentu melalui surat formal terlampir, yang kemudian disetujui oleh kedua belah pihak dan disertakan bunga dalam jangka waktu 60 hari-90 hari.
BACA JUGA: Cara AIG Indonesia Sikapi Risiko Piutang dalam Ekspor
Sementara itu, piutang lancar adalah piutang yang dibayarkan sesuai tanggal tertagih, seperti piutang gaji, restitusi pajak dan lainnya. Lalu, piutang tidak lancar adalah piutang yang dibayarkan melebihi tanggal tertagih, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak pedagang.
Selanjutnya, piutang yang dihapuskan merupakan piutang yang sudah hangus atau tidak dapat ditagih lagi karena pihak konsumen mengalami kerugian. Sementara piutang yang dicadangkan adalah piutang yang sejak awal sudah disisihkan dalam rangka menghindari jumlah yang tidak tertagih.
Apa saja ciri-ciri piutang?
Ada beberapa hal yang mudah Anda pahami soal piutang berdasarkan ciri-cirinya. Di antaranya, piutang pasti memiliki tanggal jatuh tempo dan biasanya terdapat bunga. Kemudian jika terjadi gagal bayar, maka akan ada konsekuensi telat pembayaran yang harus ditanggung oleh konsumen. Konsekuensi ini bisa berupa blacklist untuk melakukan kredit, atau bahkan melaporkannya kepada pihak berwajib.
BACA JUGA: Sektor Otomotif Tertekan, Piutang Adira Finance Naik 8%
Kesimpulannya, piutang muncul karena adanya penjualan kredit barang atau jasa. Pemberian piutang yang tepat sesuai dengan prosedur piutang dapat menghasilkan pembayaran yang tepat waktu.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz