Corporate banking adalah layanan perbankan yang ditujukan untuk perusahaan besar dan unit usaha bukan eceran, yang memiliki struktur keuangan kuat. Bisa dibilang, corporate banking menjadi pusat laba utama bagi sebagian besar bank di luar bisnis consumer banking.
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kemudian dana tersebut disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dana yang dihimpun dari masyarakan juga banyak ragamnya, seperti tabungan, giro, sampai deposito. Biasanya, simpanan dana dari masyarakat tersebut akan diberi balas jasa menarik seperti bunga dan hadiah gimmick lainnya.
Apa yang dimaksud corporate banking?
Dalam corporate banking, biasanya terdapat beberapa layanan yang disediakan bagi perusahaan. Contohnya seperti manajemen keuangan dan kas, layanan pinjaman dan produk kredit lainnya, pembiayaan perdagangan, real estate komersial, layanan pemberi kerja, dan pinjaman peralatan.
BACA JUGA: Bank Mandiri Perkirakan BI Tahan Suku Bunga Acuan ke 5,75%
Apa perbedaan antara retail banking dengan corporate banking?
Beda halnya dengan retail banking atau consumer banking. Meski sering disamakan, retail banking mengacu pada divisi bank yang berhubungan langsung dengan pelanggan. Sementara corporate banking adalah bagian dari industri perbankan yang berhubungan dengan pelanggan perusahaan.
Perlu diketahui, retail banking memiliki berbagai macam produk dan layanan yang mencakup hipotek, pembiayaan mobil, pengiriman uang, kredit pribadi, giro, tabungan, pialang saham, pertanggungan, manajemen kekayaan, dan masih banyak lagi.
Jenis-jenis bank
Anda pun harus mengetahui bahwa bank juga memiliki beberapa jenis berdasarkan fungsinya. Seperti bank umum atau bank komersial, tugasnya menghimpun dana, memberikan pinjaman, dan memberikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat.
Pada bank umum pun terbagi dua, ada yang devisa dan non devisa. Bank umum devisa melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Contohnya Bank BCA, CIMB Niaga, Danamon, dan lain-lain.
BACA JUGA: Industri Perbankan Terus Bersiap untuk Masa Depan Cashless
Sementara itu, bank umum non devisa memiliki ruang lingkup gerak operasional hanya di dalam negeri. Contoh bank umum non devisa di antaranya BCA Syariah, Panin Syariah, dan masih banyak lagi.
Kemudian, jenis lainnya ada bank perkreditan rakyat, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam arus pembayaran. Biasanya bank jenis ini berkontribusi di daerah-daerah pedesaan atau pengusaha kecil yang melayani sektor informal yang belum terangkau bank umum.
Kesimpulannya, corporate banking adalah wholesale banking. Corporate banking memiliki pelayanan perbankan kepada perusahaan besar dan unit usaha bukan eceran yang mempunyai struktur keuangan yang kuat.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz