Mengenal Modus Penipuan Fintech Ilegal

marketeers article
Hacker working on computer cyber crime

Keberadaan financial technology (fintech) ilegal kian marak di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Fintech ilegal yang notabene tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan berbagai cara dalam menawarkan pinjaman uang dengan berbagai iming-iming menarik.

Agar tidak menjadi korban penipuan fintech ilegal, Anda perlu mengenali modus-modus penipuan yang secara umum mereka gunakan. Simak jenis modus-modus tersebut berikut ini!

SMS Blast

Modus penipuan fintech ilegal yang paling sering ditemukan adalah SMS blast. Fintech ilegal menggunakan nomor handphone biasa mengirimkan SMS yang menawarkan pinjaman dana secara cepat, bunga rendah, mudah, bahkan tanpa jaminan.

Isi pesan tersebut pada umumnya bertuliskan, “butuh dana cepat tanpa agunan dan bunga rendah, proses cepat, dan mudah? hubungi xxx.”

Jika Anda menerima SMS tersebut, Anda dapat mengacuhkan atau melaporkan ke layanan FCC OJK di nomor 1-500-655 atau pihak berwajib (kepolisian). 

Bunga Rendah

Penawaran bunga yang sangat rendah merupakan salah satu taktik jitu yang banyak digunakan sebagai modus penipuan fintech ilegal. Anda perlu curiga jika mendapat tawaran bunga yang sangat rendah. Pasalnya, penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK.

Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara 16% hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif, dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek (payday loan)

Syarat Imbalan

Anda patut curiga jika menerima pesan yang menawarkan produk pinjaman dengan salah satu syarat harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman. Praktik ini hampir dapat dipastikan merupakan sebuah penipuan karena pegawai institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari nasabah. Praktik tersebut bahkan tergolong ke dalam pelanggaran berat.

“Ketiga modus tersebut paling sering digunakan oleh para penipu, dan paling banyak memakan korban. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman untuk berbagai kebutuhan, Anda lebih baik meminjam melalui fintech lending legal yang telah memperoleh izin OJK dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendaan Bersama Indonesia (AFPI),” jelas Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi.

Related

award
SPSAwArDS