Pajak hiburan adalah pajak atas setiap acara hiburan yang dipungut bayaran. Adapun penyelenggaraan hiburan yang dikenakan pajak meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian.
Dalam hal ini, objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran. Sementara itu, subjek pajaknya adalah penikmat hiburan, baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.
Sementara itu, pihak yang bertindak sebagai wajib pajak adalah orang atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Mengutip dari laman BPRD DKI Jakarta, pajak hiburan dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA Mengenal Hukum Pajak: Pengertian dan Jenis-jenisnya
Artinya, pajak dari penyelenggaraan hiburan masuk ke dalam kategori pajak daerah yakni pungutan pajak yang dikenakan pemerintah daerah kepada penduduk di suatu wilayah. Oleh karena itu, ketentuan Pajak Hiburan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak
Mengacu pada peraturan daerah tersebut, berikut jenis hiburan yang dikenakan pajak, antara lain:
1. Akrobat, sulap, dan sirkus
2. Film
3. Kontes kecantikan
4. Pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor
5. Pameran
6. Tempat pijat, refleksi, mandi uap/spa dan fitness center
7. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau Busana
8. Permainan ketangkasan
9. Pertandingan olahraga
10. Tempat diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya
11. Tempat permainan biliar dan boling.
BACA JUGA Mengenal Disposable Income, Pendapatan Dipotong Pajak
Adapun pengecualian pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut dengan biaya, seperti acara pernikahan, kegiatan keagamaan, pameran buku hingga upacara adat. Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara acara hiburan.
Mengenai jumlah uang yang seharusnya diterima adalah termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
Cara menghitung pajak hiburan
Cara menghitung pajak hiburan adalah dengan mengalikan jumlah uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan dan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Dalam perhitungannya, Anda dapat menyesuaikan tarifnya sesuai dengan jenis hiburan yang dilakukan.
Editor: Ranto Rajagukguk