Pemerintah terus mendorong percepatan terbentuknya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Upaya ini dilakukan untuk mengejar target bebas emisi gas karbon atau net zero emission 2060.
Guna mempercepat program tersebut, pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik. Adapun besaran subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi yang akan diberikan kepada produsen dengan syarat memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% sebanyak 200.000 unit pada 2023.
BACA JUGA: Subsidi Kendaraan Listrik, Pengusaha Desak AS Adil ke RI
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua. Aturan tentang subsidi kendaraan listrik telah diundangkan pada 20 Maret 2023.
Lalu, bagaimana dengan negara lain, apakah turut memberikan subsidi serupa? Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut beberapa negara lain di kawasan Asia dan Asia Tenggara (ASEAN) turut memberikan subsidi kendaraan listrik.
BACA JUGA: Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Kendaraan Listrik
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin mengatakan beberapa negara lain di kawasan Asia yang memberikan subsidi kendaraan listrik, yakni Cina sebesar Rp 150 juta per unit untuk pembelian mobil listrik. Kemudian, India memberikan insentif setara Rp 28 juta untuk mobil listrik dan setara Rp 4,2 juta untuk motor listrik.
Kemudian, negara yang menjadi kompetitor Indonesia, yaitu Thailand juga memberikan insentif setara Rp 63 juta mobil listrik dan setara Rp 7,6 juta motor listrik. Adapun insentif serupa juga dilakukan oleh negara di kawasan Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
“Kebijakan pengembangan ekosistem tersebut dilakukan melalui pendekatan peningkatan daya saing dan hilirisasi sumber daya alam juga dengan membuka peluang investasi kendaraan listrik, sekaligus perluasan kesempatan kerja di seluruh mata rantai industrinya,” kata Febri melalui keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Selain untuk mengejar target bebas emisi karbon, di Indonesia program subsidi yang diberikan untuk mengejar target produksi kendaraan listrik sebesar 30% dari populasi pada tahun 2030. Dengan demikian, insentif yang diterapkan di negara lain juga harus diterapkan pula di Indonesia dengan tujuan pemodal lebih melirik berinvestasi di Tanah Air.
Dengan adanya kebijakan tersebut, sejauh ini terdapat sepuluh Perusahaan dan 18 Model Kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40%. Mereka telah mendaftar dan masuk dalam proses verifikasi pada sisapira.id.
“Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah,” ujarnya.
Febri menambahkan pihaknya bersama Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (AISMOLI) akan melakukan pendampingan kepada Industri untuk melakukan pendaftaran pada sisapira.id.
“Diharapkan jumlah model dan diler yang ditetapkan semakin bertambah,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk