Monopsoni adalah kata yang secara sekilas bila dibaca tersirat memiliki kaitan dengan monopoli. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah.
Dalam buku “Hukum Persaingan Usaha,” Cita Citrawinda menjelaskan monopsoni adalah pantulan cermin dari monopoli. Secara sederhana, monopoli merupakan kondisi pasar yang mana hanya ada satu penjual.
Dengan demikian, penjual jelas memiliki daya tawar lebih tinggi dari pembeli untuk menaikkan harga. Lalu apa itu monopsoni dan bagaimana praktiknya di Indonesia? Berikut seputar monopsoni yang sudah dirangkum redaksi Marketeers.
BACA JUGA: Gelar Summit, CTI Siap Bagikan Insight Potensi Metaverse Untuk Bisnis
Apa yang dimaksud dengan monopsoni?
Dirangkum dari buku yang sama, monopsoni adalah situasi pasar yang mana terdapat satu pembeli yang dominan dan memiliki pengaruh besar dalam menentukan harga produk yang dibeli. Dalam hal ini, pembeli tersebut memiliki kekuatan untuk menentukan harga dan mengatur jumlah produk yang akan dibeli.
Contoh dari monopsoni adalah situasi dimana sebuah perusahaan besar adalah satu-satunya pembeli untuk suatu produk yang spesifik. Dalam hal ini, perusahaan tersebut memiliki kekuatan untuk menentukan harga produk dan memengaruhi produsen untuk menjual produk mereka pada harga yang lebih rendah dari pasar.
Apakah ciri-ciri pasar monopsoni?
Berikut adalah ciri-ciri dari monopsoni:
1. Terdapat satu pembeli dominan: Dalam monopsoni, terdapat satu pembeli yang memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi harga produk.
2. Harga yang lebih rendah dari pasar: Karena pembeli dominan memiliki kekuatan untuk menentukan harga, harga produk dapat lebih rendah dari harga pasar.
3. Terbatasnya pilihan produsen: Karena adanya satu pembeli yang dominan, produsen tidak memiliki pilihan lain selain menjual produk mereka pada harga yang ditentukan oleh pembeli.
4. Kurangnya inovasi: Dalam monopsoni, produsen tidak memiliki insentif untuk meningkatkan kualitas produk atau memperkenalkan inovasi baru karena mereka sudah menerima harga yang rendah dari pembeli dominan.
5. Kemampuan pembeli untuk mempengaruhi produksi: Pembeli dominan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi jumlah produk yang diproduksi dan harga produk melalui keputusan belinya.
6. Kekurangan barang dan layanan: Monopsoni dapat menyebabkan kekurangan barang dan layanan karena produsen tidak memiliki insentif untuk memproduksi jumlah produk yang cukup karena harga yang rendah.
Mengapa pasar monopsoni dilarang?
Efek dari monopsoni pada pasar adalah harga produk yang lebih rendah daripada harga pasar, dan produsen yang menerima harga yang lebih rendah. Namun, hal ini juga dapat memengaruhi kualitas produk dan membatasi inovasi, karena produsen tidak memiliki insentif untuk memperbaiki produk mereka karena mereka sudah menerima harga yang rendah dari pembeli dominan.
BACA JUGA: HIPNOZA, Debut Hesti Purwadinata di Bisnis Parfum
Monopsoni dapat dibatasi melalui regulasi pemerintah dan kebijakan pasar yang berorientasi pada konsumen. Ini bertujuan untuk memastikan produsen memperoleh harga yang wajar dan memiliki insentif untuk meningkatkan kualitas produk dan memperkenalkan inovasi baru.
Di Indonesia, aturan monopsoni dalam industri dan perdagangan ditangani oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang ini mengatur tindakan yang dapat membatasi persaingan dan mempromosikan praktik bisnis yang sehat dan adil.
Menurut Undang-Undang tersebut, praktik monopsoni dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana bagi pelaku yang melakukan praktik tersebut. Secara keseluruhan, monopsoni adalah situasi pasar yang tidak adil bagi produsen dan dapat memengaruhi kualitas produk dan inovasi.
Oleh karena itu, perlu dibatasi melalui regulasi dan kebijakan pasar yang berorientasi pada konsumen untuk memastikan pasar berfungsi dengan baik dan memperoleh hasil yang adil bagi semua pihak.
Editor: Ranto Rajagukguk