Menilik Potensi Bisnis Pengolahan Ikan di Indonesia

marketeers article

Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia dengan 70% wilayah berupa laut, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan industri pengolahan ikan. Di wilayah pesisir dan laut, terkandung beragam Sumber Daya Alam (SDA), termasuk jenis ikan yang perlu dimanfaatkan secara optimal. Lantas, sejauh mana potensi bisnis pengolahan ikan ini bisa dikembangkan?

Sebagai bagian dari SDA, sektor perikanan terbagi menjadi dua (perikanan tangkap dan perikanan budidaya). Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50 tahun 2017, jumlah penangkapan ikan yang diperbolehkan adalah 12,5 juta ton per tahun.

“Potensi ini baru dioptimalkan sekitar 60%, karena produksi perikanan tangkap pada 2019 sekitar 7,9 juta ton. Untuk sektor perikanan budidaya, jumlah produksi ikan meningkat setiap tahun dengan volume sekitar 6,4 juta ton di 2019,” papar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (20/03/2020).

Peningkatan produksi perikanan tersebut juga diikuti oleh peningkatan konsumsi ikan nasional, yaitu dari 38,14 kg per kapita pada 2014 menjadi 55 kg per kapita sepanjang 2019. Namun, angka tersebut masih perlu ditingkatkan, karena di negara lain seperti Malaysia sudah mencapai 70 kg per kapita per tahun, Singapura 80 kg per kapita per tahun, dan Jepang mendekati 100 kg per kapita per tahun.

Industri pengolahan ikan membutuhkan bahan baku dengan jenis ikan yang spesifik, standar kualitas tertentu, serta suplai yang kontinyu. Guna memacu produktivitas industri pengolahan ikan, selain mengoptimalkan penangkapan ikan sebagai sumber bahan baku industri, mendorong peningkatan investasi untuk menumbuhkan industri yang memproduksi bahan penolong bagi industri pengolahan ikan juga diperlukan.

Photo Credits: 123rf

“Selain itu, regulasi-regulasi untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif,” tegas Agus.

Sebagai contoh, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 7 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan dan Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Agus menambahkan, pihaknya fokus untuk mendongkrak utilisasi industri pengolahan ikan nasional. Hal ini untuk memacu kontribusinya terhadap penerimaan devisa, yang salah satunya disumbangkan dari capaian nilai ekspor.

“Nilai ekspor olahan ikan pada 2016 sebesar US$3,5 miliar, naik menjadi US$4,1 miliar pada 2019,” ujar Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan, dalam lima tahun terkahir, kebijakan untuk mengatasi aksi pencurian ikan atau menjaga laut dari illegal fishing menuai dampak positif.

Selain kelestarian lingkungan yang terjaga, stok nasional ikan juga meningkat drastis dari 6,5 juta ton menjadi 12,5 juta ton. Untuk itu, dengan stok ikan yang banyak tersebut, industri perikanan nasional diharapkan semakin meningkat dan berkembang.

Related

award
SPSAwArDS