Menilik Upaya Pemerintah Pacu Industri Refraktori

marketeers article

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kian agresif mendorong tumbuhnya industri pengolahan bahan galian nonlogam di Indonesia. Hal ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri, yang berdampak luas pada kontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Apalagi, kita memiliki kekayaan alam berupa sumber daya mineral atau bahan galian nonlogam yang cukup besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, perlu diolah secara optimal sebagai modal dasar pembangunan industri nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam di Jakarta, Jumat (08/11/2019).

Dirjen IKFT menyampaikan, pihaknya proaktif mendorong peningkatan investasi di sektor industri pengolahan bahan galian nonlogam. Langkah strategis ini untuk memperkuat struktur manufaktur nasional dan menghasilkan produk substitusi impor.

“Pada triwulan III tahun 2019, kontribusi industri bahan galian nonlogam terhadap industri pengolahan sebesar 2,98%, dengan ekspor menembus lebih dari USD1 Miliar dan perkembangan nilai investasi industri bahan galian nonlogam sebesar Rp6,49 Triliun,” paparnya.

Salah satu subsektor yang sedang dipacu, yakni industri refraktori. Hasil produknya digunakan sebagai pelapis untuk tungku, kiln, insinerator, dan reaktor tahan api pada industri semen, keramik, kaca dan pengecoran logam.

Saat ini, kebutuhan nasional terhadap produk refraktori mencapai 150.000-200.000 ton per tahun. Sementara itu, industri dalam negeri memasok kebutuhan tersebut sebesar 50.000 ton per tahun. “Industri refraktori merupakan industri padat modal yang membutuhkan bahan baku dari sumberdaya alam,” ungkap Khayam.

Dengan terbentuknya Asosiasi Industri Refraktori dan Isolasi Indonesia (ASRINDO), Kemenperin berharap ASRINDO menjadi mitra terdepan pemerintah untuk bersama-sama dapat menekan nilai impor. Selain itu, memperkuat kerja sama antar anggota industri refraktori di dalam negeri khususnya dalam memperkuat rantai pasok.

Untuk itu, kebijakan pengembangan sektor industri pengolahan difokuskan pada penguatan rantai pasok untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan energi yang berkesinambungan dan terjangkau sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Dalam menghadapi tantangan sebagai akibat dari perdagangan bebas serta untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi, pemerintah terus berupaya mendorong berkembangnya sektor industri yang berdaya saing tinggi dengan menciptakan iklim usaha yang atraktif,” tuturnya.

Guna meningkatkan daya saing industri nasional, Kemenperin telah melakukan upaya-upaya strategis, antara lain membuat regulasi technical barrier untuk melindungi industri sebagai upaya pengendalian impor dan pengamanan pasar dalam negeri, optimalisasi pemanfaatan pasar dalam negeri dan pasar ekspor, serta penerapan Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Related