Menkeu: Dua Pilar Perpajakan Internasional Diterapkan Tahun 2023
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengungkap adanya dua pilar prinsip perpajakan internasional yang segera diterapkan di Indonesia pada tahun 2023, termasuk pada sektor digital. Selain itu, terdapat juga kesepakatan mengenai global minimum taxation, yang rencananya akan dijalankan sebagai kebijakan efektif.
Kedua prinsip pilar perpajakan internasional yang segera diterapkan pada tahun depan itu, menjadi pembahasan dalam pertemuan antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G-20 pada pekan lalu. Menkeu menyebut pembahasan mengenai pilar perpajakan di sektor digital sebagai isu yang menimbulkan ketegangan antarnegara anggota G20.
Sementara mekanisme pilar perpajakan internasional, termasuk sektor digital, akhirnya disepakati oleh peserta dalam pertemuan tersebut. Hal ini menjadi penting, mengingat tujuan dari pembahasan prinsip perpajakan adalah mencegah upaya menghindari pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion) oleh perusahaan yang bergerak antarnegara.
“Bagaimana semua negara bisa bersama-sama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar kedua yaitu memberlakukan global minimum taxation serta kerangka kerja sama,” ujar Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan.
Setelah penerapan pilar perpajakan internasional dimulai, maka akan ada pengawasan atau monitoring selama pelaksanaannya. Namun sejumlah negara juga masih membutuhkan pendampingan teknis, misalnya dalam membangun legislasi atau aturan agar bisa menjalankan sistem perpajakan tersebut. Begitu juga dengan kapasitas direktorat pajak masing-masing negara yang berada di tingkat berbeda.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menkeu Sri Mulyani menambahkan akan ada dukungan peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan terkait penerapan pilar perpajakan ini. Khususnya, agar mampu mengimplementasikan dua pilar perpajakan yang disepakati, termasuk untuk sektor digital, yang ditargetkan bisa berjalan pada tahun 2023.
Dukungan peningkatan kapasitas bagi setiap negara mengenai pilar perpajakan pada sektor digital dan global minimum taxation, masih akan dibahas dalam simposium tingkat menteri dalam pertemuan G20. Tentunya dengan harapan setiap negara yang terlibat mampu melaksanakan pilar perpajakan baru tersebut dengan konsisten di masa mendatang.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz