Perlindungan data pribadi di era digital sangatlah penting. Khususnya untuk menghindari aneka kejahatan siber yang memanfaatkan data-data pribadi tersebut. Sebab itu, aktivitas yang digelar dengan memasukan data-data pribadi sebaiknya dilakukan dengan hati-hati agar tidak bocor dan jatuh pada orang yang tak bertanggung jawab.
Dalam rangka perlindungan data pribadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengimbau setiap penyelenggara vaksinasi dapat menjaga dan memastikan data pribadi masyarakat terlindungi dengan baik. Hal yang sama juga disampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarang menyebarkan barcode setelah menjalani vaksinasi. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan.
“Proses-proses vaksinasi ini karena melibatkan data pribadi. Saya berharap agar pelindungan data pribadi tetap dijaga dengan baik. Payung hukumnya sudah kami siapkan. Saya telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kominfo,” ujar Johnny dalam Konferensi Pers usai meninjau Pelaksanaan Vaksinasi untuk 10.000 Pekerja Media, di Bentara Budaya Kompas, Jakarta, Jumat (25/06/2021).
Ia menekankan sertifikat vaksinasi digunakan sendiri dan untuk keperluan khusus tertentu, seperti ketika sedang melakukan perjalanan dinas atau ada keperluan mendesak.
“Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR Code. Di dalam QR Code itu, ada data pribadi. Jadi, sertifikat digital kitaperoleh tetapi di saat yang bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, sertifikat digital vaksin ini bisa diperoleh setiap orang usai melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai bukti telah divaksin. Sertifikat ini bisa diunduh dari Aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu memasukan nomor induk kependudukan (NIK).