Menperin Komitmen Penuhi Harga Gas Industri US$ 6 per MMBTU

marketeers article
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (FOTO: Dok Kemenperin)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen memenuhi kebutuhan gas industri dengan harga bersaing sebesar US$ 6 per MMBTU. Ini demi menciptakan kondisi yang ideal bagi para pelaku industri manufaktur untuk mengembangkan bisnisnya di Tanah Air.

“Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang merupakan upaya transformasi dari keuntungan komparatif menjadi keuntungan kompetitif nasional, terbukti bermanfaat dalam meningkatkan pertumbuhan industri maupun ekonomi secara keseluruhan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

BACA JUGA: Incar Blok Migas Baru, Pertamina Buka Kantor di Dubai

Agus menyampaikan total dampak positif HGBT terhadap sektor industri pada kurun waktu 2020-2023 adalah sebesar Rp 147,11 triliun, dengan perincian peningkatan ekspor Rp 88,12 triliun, peningkatan penerimaan pajak Rp 8,98 triliun, peningkatan investasi Rp 36,67 triliun, serta penurunan subsidi pupuk Rp 13,3 triliun.

Pada Rapat Terbatas Senin (8/7/2024) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perpanjangan program HGBT serta memberikan arahan untuk melakukan kajian lebih mendalam dalam rangka penambahan sektor-sektor penerima HGBT di luar tujuh sektor industri yang saat ini sudah menerima. Untuk memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi, Kemenperin telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. 

BACA JUGA: Wujudkan Transisi Energi, PGE Kolaborasi dengan Elnusa, PGAS dan PertaMC 

RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan). Sebagai pembina sektor industri, Kemenperin mempunyai kepentingan untuk mengamankan produksi gas bagi kedua sektor tersebut. 

Penyusunan RPP tersebut antara lain bertujuan untuk mewujudkan kemandirian industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran Gas Bumi untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dalam negeri dan sumber energi, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. 

BACA JUGA: Hampir Setahun Mengaspal, Ini Kata Konsumen tentang Wuling BinguoEV

Selain itu, juga bertujuan meningkatkan ekspor produk industri, meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam bauran energi, juga meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dan sumber energi.  

“Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,” ujar Agus. 

BACA JUGA: Wonyoung IVE Punya Daya Fokus Tinggi, Ini 5 Cara Mengasahnya

Apabila RPP tersebut berlaku nantinya, sebesar 60% gas yang diproduksi di dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi domestic market obligation. Menurut dia, bila melihat neraca, saat ini baru 40% persen gas di dalam negeri yang dialokasikan untuk industri manufaktur, termasuk industri pupuk. 

Sementara itu, kebutuhan gas bumi sektor industri akan meningkat dua kali lipat pada enam tahun ke depan, dari 2.931,45 MMSCFD pada tahun 2024. Dia menambahkan dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pengelolaan gas oleh Kawasan Industri. 

Related

award
SPSAwArDS