Pemerintah melihat dampak positif kebijakan insentif subsidi tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk komoditas sektor otomotif sepanjang tahun 2022. Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan insentif tersebut untuk menggerakkan pertumbuhan sektor industri alat transportasi dan komponen pendukungnya, berdasarkan kinerja positif dalam tinjauan pada penutupan tahun lalu.
Skema insentif subsidi tarif PPnBM diberikan kepada dua golongan kendaraan, yakni kategori low cost green car (LCGC) serta mobil dengan harga jual berkisar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta. Nantinya, penerapan kebijakan keringanan besaran pajak yang ditanggung pemerintah akan berkurang seiring periode kuartal berbeda sepanjang tahun ini.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut ada potensi dampak positif, dari kebijakan insentif subsidi tarif PPnBM kendaraan LCGC maupun mobil seharga di bawah Rp 250 juta itu. Pengaruh baik yang dimaksud Menperin adalah kemungkinan kenaikan angka penjualan mobil yang termasuk dalam dua kategori tersebut.
“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu mencapai lebih dari 60%. Golongan kendaraan itu juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” kata Menperin Agus Gumiwang dalam keterangan resmi pada Selasa (18/1/2022).
Faktor harga memberi pengaruh signifikan bagi konsumen potensial kendaraan jenis LCGC dan mobil pribadi dengan rentang harga di bawah Rp 250 juta. Belum adanya kepastian mengenai kelanjutan kebijakan subsidi insentif PPnBM bagi industri otomotif membuat angka pemesanan unit mobil baru mengalami penurunan dalam beberapa pekan terakhir.
Adanya kebijakan subsidi tarif PPnBM bagi dua golongan kendaraan pribadi dengan harga di bawah Rp 250 juta, turut mencegah adanya shock penjualan mobil baru. Pasalnya, harga jual resmi dari produsen tentunya sudah disesuaikan, mengikuti kenaikan tarif PPnBM sebesar 15% yang sebelumnya hanya 10% berdasarkan PP 73/2019.
Sebelumnya berdasarkan keterangan resmi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah disebut menanggung sepenuhnya PPnBM dari kendaraan jenis LCGC pada kuartal pertama tahun 2022. Secara bertahap keringanan tersebut akan berkurang, hingga pada kuartal keempat tahun ini konsumen kembali membayar penuh tarif PPnBM sebesar tiga% tanpa subsidi.
Fasilitas subsidi tarif PPnBM juga diberikan kepada kendaraan dengan rentang harga antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. Kebijakan tersebut hanya berlaku selama kuartal pertama pada tahun 2022, di mana masyarakat menanggung separuh tarif PPnBM golongan kendaraan seharga Rp 200 – 250 juta yang mencapai 7,5%.
Editor: Sigit Kurniawan