Pemerintah terus berupaya memberantas impor baju dan sepatu bekas atau thrifting yang masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan lantaran membanjirnya thrifting telah mengganggu industri dalam negeri.
Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) menuturkan aktivitas impor pakaian ilegal ini telah mengancam keberlangsungan sekitar 533.217 pelaku industri mikro, kecil, dan menengah (UKM) di sektor pakaian, yang jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir. Serapan tenaga kerja pun mengalami penurunan akibat adanya thrifting.
BACA JUGA: Impor Pakaian Bekas Ancam Nasib 1 Juta Pekerja Tekstil
“Jumlah pelaku UKM pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun,” kata Teten melalui keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Menurutnya, saat ini pemerintah sedang melakukan penerbitan dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal. Tujuannya, untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor ilegal.
Jika ditemukan ada produk tekstil impor ilegal, kata Teten, pedagang atau masyarakat bisa menghubungi hotline pengaduan 1500-587 atau via WhatsApp 08111451587.
“Dari data pengaduan yang telah masuk, rata-rata mereka meminta solusi bisnisnya. Nah kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan brand-brand fesyen lokal,” ujarnya.
BACA JUGA: Menteri Teten Ungkap Nilai Impor Baju Ilegal Tembus Rp 110 Triliun
Teten menambahkan pihaknya telah menyiapkan program unggulan yang cocok bagi pedagang maupun produsen produk tekstil dalam negeri sebagai solusi bisnis. Misalnya saja, mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pembentukan klaster bisnis fesyen, mendorong Indonesia sebagai hub busana modest (muslim) dunia, menyiapkan Rumah Produksi Bersama produk kulit, Pusat R&D di Smesco Lab, dan Pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR).
“Selanjutnya kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mendukung pemulihan kesehatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Selain pemberantasan aktivitas impor pakaian bekas, kami sedang menggodok restriksi non-tarif bagi produk TPT impor,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk