Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) membeberkan nilai impor baju dan alas kaki bekas ke Indonesia mencapai Rp 110,288 triliun. Adapun jumlah tersebut setara dengan rata-rata 31% dari total pasar domestik.
Teten menjelaskan secara keseluruhan nilai impor baju dan alas kaki ilegal lebih besar dibandingkan dengan yang legal. Tecatat, impor kedua komoditas tersebut yang sesuai dengan aturan hukum nilainya hanya Rp 104,6 triliun.
BACA JUGA: Impor Pakaian Bekas Ancam Nasib 1 Juta Pekerja Tekstil
“Keberadaan unrecorded impor ini mengganggu produksi domestik yang cenderung menurun sejak 2019 dan tidak memengaruhi impor pakaian legal termasuk China yang terus meningkat sejak 2020,” kata Teten melalui keterangannya, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, dengan tingginya jumlah impor ilegal sudah saatnya Indonesia memiliki satu pelabuhan khusus untuk barang-barang impor, utamanya produk tekstil dan pakaian impor. Tujuannya agar bisa mengantisipasi penyelundupan sehingga produk-produk impor tidak bisa langsung masuk ke pasar terutama di Pulau Jawa.
Teten menyarankan lokasi berlabuhnya produk impor ditempatkan di Pelabuhan Sorong, Papua. Dari Sorong baru bisa masuk ke pelabuhan lain di Pulau Jawa. Dengan begitu, secara harga, produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) tetap bisa kompetitif dengan produk impor tersebut.
BACA JUGA: Pengusaha Ungkap Impor Baju Bekas Pangkas 30% Pekerja Tekstil
“Jadi, kalau ada yang mau masuk ke pelabuhan lain, bisa dipastikan itu ilegal,” ujarnya.
Di sisi lain, Teten menyebutkan langkah perlindungan UKM saat ini sangat tepat. Pasalnya, di sisi hulu diberantas impor ilegal dan di sisi hilirnya diberikan advokasi dan sosialisasi tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI).
“Maka, langkah penegakan hukum ini harus terus berlanjut, sampai menimbulkan efek jera terhadap para penyelundupnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Teten memperkirakan akibat adanya impor ilegal menyebabkan sebanyak 1 juta pekerja tekstil terancam kehilangan pekerjaannya. Adapun penyebabnya adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64% berdasarkan data Sensus Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020.
Fenomena aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas.
Editor: Ranto Rajagukguk