Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan pada tahun 2024 pemerintah mampu mengolah sebanyak 12.000 ton sampah per hari untuk dijadikan energi listrik. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan mempercepat realisasi target bebas asap karbon atau Net Zero Emission 2060.
Luhut mengungkapkan saat ini di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang mampu mengolah 100 ton sampah menjadi energi listrik, serta pengolahan 2.000 ton sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) setiap harinya. Adapun RDF dapat digunakan sebagai bahan bakar di pabrik semen.
“Kami bermimpi pada tahun 2024 kuartal kedua kita bisa mengolah 12.000 ton sampah per hari dan menjadikan Indonesia bersih,” ujar Luhut melalui keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, sampah memiliki berbagai dampak buruk bagi lingkungan maupun kesehatan. Dengan demikian diperlukan kerja sama semua pihak untuk menangani permasalahan ini.
Dari sebarannya, Luhut menyebut, sebanyak 75% sampah berada di lautan. Kendati demikian, sebenarnya itu adalah sampah-sampah plastik yang berasal di daratan yang terbawa arus sungai menuju laut.
“Pencemaran akibat sampah plastik di laut merupakan isu krusial yang sedang kita hadapi bersama, bahkan ini sudah menjadi perhatian global sehingga kita harus kompak dan cermat dalam menanganinya,” ujarnya.
Luhut mengklaim upaya kolaborasi pemerintah dengan seluruh pihak dalam tiga tahun terakhir mampu menekan sebanyak 28,5% sampah di laut. Meskipun begitu, dia masih belum puas dengan capaian tersebut dan berusaha menekan lebih banyak sampah khususnya plastik.
Untuk itu, pemerintah terus mengintensifkan upaya pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Luhut menjelaskan telah dimanfaatkan berbagai teknologi dan penerapan inovasi untuk menggenjot pengurangan sampah laut di Indonesia.
“Namun, ini masih jauh dari target kita di tahun 2025 yang ingin mengurangi sampah plastik laut sebesar 70%. Ditambah lagi, Indonesia juga berambisi menuju bebas sampah plastik di lautan pada 2040, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk