Indonesia melalui holding BUMN industri pertambangan, MIND ID secara resmi mengakuisisi 14% saham PT Vale Indonesia. Dengan aksi korporasi tersebut, menjadikan MIND ID sebagai pemegang saham terbesar PT Vale Indonesia.
Sebagai informasi, PT Vale Indonesia merupakan perusahaan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ini merupakan prusahaan multitambang asal Brasil.
BACA JUGA: Dorong Peradaban Lebih Baik, MIND ID Optimalkan Hilirisasi Mineral
Dalam beroperasi, perusahaan tersebut menghasilkan produk akhir berupa nikel dalam matte. Volume produksi nikel PT Vale rata-rata mencapai 75.000 metrik ton per tahunnya.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menjelaskan langkah tersebut sebagai upaya pemerintah dalam melakukan hilirisasi nikel. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA: Dukung Hilirisasi, MIND ID Berkomitmen Hasilkan Produk Nilai Tambah
“Pemerintah melalui MIND ID menjadi Pemegang Saham terbesar PT Vale Indonesia. Hal tersebut akan menjadi satu hal yang penting dalam program hilirisasi nikel Indonesia kedepannya, terutama untuk mensuplai produk turunan nikel kepada pasar Eropa dan IRA-Amerika Serikat (AS),” kata Luhut melalui keterangannya, Selasa (27/2/2024).
PT Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia dan juga memiliki pengelolaan environmental, social, and governance atau ESG yang baik. Meskipun sudah dikelola dengan ESG yang baik, namun program hilirisasinya masih tertinggal jauh dibandingkan yang lainnya.
Luhut mendorong seluruh masalah yang belum terselesaikan seperti permohonan izin untuk segera dirampungkan. Dia menargetkan IUPK bisa dikeluarkan pada pekan ini sehingga proses transaksi akuisisi bisa segera dituntaskan.
“Saya minta nanti MIND ID dan Kementerian ESDM dapat memastikan bahwa pengembangan hilirisasinya bisa jalan secara menguntungkan. Ini harus ada dalam kewajiban izin usaha pertambangan khusus (IUPK),” ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk