Nasabah adalah pihak pertama yang berkepentingan terhadap bank. Dalam prosesnya, nasabah bisa mengambil keuntungan dari simpanan uangnya di bank atau memperoleh pembiayaan (utang) atau dikenal dengan sebutan debitur.
Bisa dibilang, nasabah adalah individu atau orang-orang yang menggunakan jasa perbankan Sejatinya, hak yang dimiliki sebagai konsumen bank atau nasabah telah diatur dalam Undang-Undang (UU), dan regulasinya telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sayangnya, banyak kasus yang mana hak-hak konsumen tidak dipenuhi. Padahal, sejumlah hak yang dimiliki nasabah perbankan sudah tercantum dengan jelas pada peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
BACA JUGA: Mengenal Otomatisasi: Pengertian dan Tujuan
Adapun perlindungan bagi konsumen dalam dunia perbankan mencakup berbagai kegiatan jasa sistem pembayaran. Di antaranya, kegiatan transfer, pembayaran dengan kartu, uang elektronik, penyediaan dan penyetoran uang Rupiah, dan sistem pembayaran lainnya.
Memahami Nasabah
Nasabah memiliki peran penting di dalam dunia perbankan, karena menjadi salah satu sumber dana utama. Sektor perbankan sendiri adalah urat nadi perekonomian, karena di dalamnya terdapat lalu lintas transaksi keuangan demi memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat yang berkembang pesat.
Bank sendiri merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, yang bentuknya bisa berupa simpanan, lalu menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit dan lainnya. Dalam menjalankan bisnis tersebut, tentu dibutuhkan pihak-pihak yang terikat satu sama lain, yakni masyarakat yang bisa juga disebut sebagai nasabah.
BACA JUGA: Memahami Arti Kapitalis dan Kapitalisme
Dalam menjalankan bisnis perbankan, perjanjian yang sering digunakan biasanya berjenis perjanjian buku. Dalam perjanjian tersebut, pihak bank secara sepihak membuat syarat dan ketentuan yang harus diikuti sepenuhnya oleh nasabah yang mengajukan permohonan.
Perjanjian ini pun bersifat mengikat, yang mana nasabah tidak di posisi tawar-menawar yang menguntungkan, karena formulir perjanjian tersebut tidak dibuat di depan kedua belah pihak, melainkan telah ada sebelumnya.
Jenis nasabah
Perlu diketahui, nasabah dibagi ke dalam dua jenis, yakni nasabah penyimpan dan nasabah debitur. Nasabah penyimpan merupakan nasabah yang memposisikan dananya di bank dalam bentuk simpanan.
Hal ini berdasarkan dengan perjanjian nasabah dengan pihak bank. Sementara itu, nasabah debitur memperoleh fasilitas pembiayaan atau kredit berdasarkan perjanjian nasabah dengan pihak bank.
Selain dua jenis ini, Anda yang melakukan transaksi langsung di bank tanpa punya simpanan atau mendapat fasilitas pembiayaan juga dapat dikategorikan sebagai nasabah.
Editor: Ranto Rajagukguk