Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah hal yang tidak asing terutama di dalam jual-beli properti baik tanah atau bangunan. Nilai jual objek pajak menjadi penting karena dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), nilai jual objek pajak menjadi salah satu elemen penentu jumlah pajak yang dibayarkan.
NJOP juga digunakan untuk menaksir harga sebuah properti. Dengan melihat jumlah nilai jual objek pajak dari sebuah properti, maka harga terendah dari properti tersebut dapat disimpulkan. Karenanya, pengetahuan tentang hal ini menjadi penting dalam transaksi jual-beli properti.
Dengan demikian, sebelum melakukan transaksi jual-beli properti, tidak ada salahnya memahami definisi dari NJOP dan cara hitungnya seperti yang sudah dirangkum oleh redaksi Marketeers.
BACA JUGA: Pajak Digital Indonesia Terus Tumbuh, Nilainya Tembus Rp 9 Triliun
Pengertian NJOP
NJOP menurut definisi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 208/PMK.07/2018, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti.
Perbandingan harga dilakukan dengan membandingkan objek pajak dengan objek pajak serupa yang berdekatan. Objek pajak yang dijadikan pembanding haruslah diketahui terlebih dahulu nilai jualnya. Kemudian, nilai perolehan baru diambil dari biaya perombakan objek pajak dan kondisi terkini objek pajak.
Sementara itu, nilai jual objek pajak pengganti artinya nilai jual ditentukan dari pendapatan atau nilai produksi objek pajak tersebut.
BACA JUGA: Aspakrindo Buka-bukaan soal Pajak Transaksi Aset Kripto
Cara Hitung NJOP
Sesuai dengan definisi di atas, penentuan nilai jual objek pajak dapat dilakukan dengan beberapa cara. Mulai dari menggunakan perbandingan harga, NJOP pengganti, atau nilai perolehan baru.
Cara yang lebih sederhana untuk menghitung nilai jual objek pajak adalah melakukan perhitungan. Misal, luas tanah sebuah objek pajak adalah 200 meter persegi, dengan nilai jual objek pajak di daerah tersebut sebesar Rp 1.000.000 per meter persegi. Dengan mengalikan dua variabel tersebut, maka nilai jual objek yang diperoleh adalah Rp 200 juta.
Perlu diperhatikan bahwa nilai jual objek pajak per meternya berbeda-beda. Tiap pemerintah daerah memiliki wewenang dalam pengaturan dan perubahan NJOP. Nilai jual objek pajak per meter tiap daerah dapat dilihat secara daring melalui laman masing-masing pemerintah daerah.
Editor: Ranto Rajagukguk