OCBC NISP Syariah Beri Tanggapan Perihal POJK Spin Off UUS

marketeers article
OCBC NISP Unit Usaha Syariah. (Sumber: OCBC NISP)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Peraturan OJK mengenai spin-off Unit Usaha Syariah (UUS). Diketahui, POJK ini ditargetkan rampung pada Juni 2023 mendatang.

Akan tetapi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, POJK UUS tersebut harus dikonsultasikan dengan DPR terlebih dahulu. OCBC NISP sebagai salah satu bank yang memiliki unit usaha syariah memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. 

Mahendra Koesumawardhana, Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP menyampaikan pendapatnya. Menurutnya, saat ini OCBC NISP Syariah masih akan menunggu perilisan aturan tersebut.

BACA JUGA Bank OCBC NISP akan Buyback 402 Ribu Saham

“Satu hal yang harus saya tekankan bahwa OCBC NISP mendukung regulasi yang berlaku, apa pun Undang-Undang yang berlaku di negara ini. OCBC NISP akan mengadopsinya atau mematuhi aturan tersebut baik spin-off itu menjadi sebuah keharusan atau menjadi sebuah opsi,” ujarnya dalam agenda Media Chit Chat OCBC NISP Syariah pada Rabu (10/5/2023).

Mahendra menambahkan pihaknya tak ingin mendahului proses tersebut dan lebih memilih menunggu aturan pastinya dari pihak yang berwenang. Mahendra juga menyampaikan mengenai tantangan dalam suksesi spin-off unit usaha syariah. 

“Jadi baik di industri keuangan maupun non-keuangan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi sebuah tantangan bagi kita di mana, memang sebagai insani di keuangan syariah ini masih sangat terbatas,” ucapnya.

BACA JUGA Raih Laba Bersih Rp 3,3 Triliun, OCBC NISP Tebar Dividen Rp 1,3 Triliun

Selain itu, OCBC NISP Syariah juga menilai dibutuhkan peran pemerintah dalam mendukung serta melindungi kinerja UUS. Apalagi, industri keuangan menjadi salah satu industri yang sistemik.

“Kita butuh support pemerintah untuk melindungi ‘baby’ (UUS) ini. Karena faktanya bahwa industri keuangan menjadi industri yang sistemik, kalau ada apa-apa bahaya,” tutur Mahendra.

Di sisi lain, Mahendra juga mengakui di tengah-tengah masyarakat masih banyak polemik mengenai perbandingan menggunakan bank umum syariah atau unit usaha syariah. Kendati demikian, Mahendran menyampaikan keduanya baik karena punya spirit yang sama.

“Intinya keduanya baik untuk dapat membantu market leader (Bank Syariah Indonesia) untuk meningkatkan market share industri syariah Indonesia,” tutur Mahendra.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS