Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi. Hal itu dilakukan untuk evaluasi dan penataan terhadap industri manajer investasi.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan untuk perusahaan efek yang sebelumnya telah mendapatkan izin sebagai manajer investasi tetap dapat menjalankan kegiatannya seperti biasa. Sehingga kebijakan baru ini tidak akan berdampak kepada nasabah.
Keputusan yang diambil OK ini merupakan upaya untuk evaluasi terhadap tata kelola investasi, peningkatan kapasitas, serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian bagi seluruh manajer investasi yang sudah memiliki izin usaha.
“Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai. Ini juga menjadi cara untuk mendorong industri manajer investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan pengelolaan investasi,” ungkap Anto.
Permohonan izin perusahaan efek untuk melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi yang diajukan sebelum peraturan ini diterapkan akan tetap diproses sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Hingga 14 Desember 2021, OJK mencatat telah terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha manajer investasi. Profil mereka dapat diakses pada situs resmi OJK.