OJK: Manajemen Risiko Dukung Kinerja Industri Keuangan Lebih Baik

marketeers article
Dampak Pandemi, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2024. (FOTO: Dok OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menerapkan manajemen risiko serta tata kelola perusahaan yang baik. Tata kelola yang baik berguna mendukung peningkatan kinerja industri jasa keuangan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena pada pertemuan dengan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA).

“Penguatan dan pelaksanaan manajemen risiko di sektor jasa keuangan juga akan berdampak langsung pada pelaksanaan tugas dan fungsi OJK, baik dari segi pengaturan, pengawasan maupun fungsi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. OJK juga akan melakukan perumusan dan refocusing risiko-risiko yang berdampak signifikan,” kata Sophia dalam siaran persnya, Rabu (21/12/2022).

BACA JUGA: Ekonomi Bergejolak, OJK Klaim Kinerja Pasar Modal RI Terbaik di ASEAN

Dalam pertemuan tersebut, OJK dan IRMAPA saling bertukar pikiran terkait sejumlah isu dalam penerapan manajemen risiko di sektor jasa keuangan. Hal ini sehubungan dengan pesatnya kemajuan teknologi, semakin kompleksnya proses bisnis usaha serta pengukuran dan penyajian laporan manajemen risiko.

IRMAPA sebagai asosiasi bagi para profesional bidang manajemen risiko dari berbagai sektor dan industri di Indonesia juga menyatakan dukungannya dalam memperkuat pelaksanaan manajemen risiko di perusahaan, khususnya perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan.

“IRMAPA berkomitmen untuk terus menjadi penghubung para pemangku kepentingan dalam menemukan best practice dari penerapan manajemen risiko yang dapat diterapkan di masing-masing perusahaan asal anggota. Pada akhirnya, diharapkan penerapan manajemen risiko di Indonesia akan terlaksana lebih baik dan terakselerasi,” kata Ketua IRMAPA Charles R. Vorst.

BACA JUGA: OJK Harapkan 57 Perusahaan Siap IPO Sepanjang 2022

Menjelang pergantian tahun, OJK memandang perlunya perumusan top risk di sektor jasa keuangan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi seluruh pihak baik regulator, pelaku jasa keuangan dan seluruh stakeholder lainnya. Bagi regulator, perumusan top risk dapat menjadi dasar pengawasan yang akan dilakukan. Sedangkan bagi pelaku jasa keuangan, top risk dapat menjadi fondasi awal untuk melihat risiko yang dihadapi perusahaan di tahun berikutnya dan merumuskan mitigasi risiko sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan.

OJK akan meningkatkan kolaborasi dan partisipasi seluruh stakeholder untuk meningkatkan penerapan dan pengelolaan manajemen risiko di sektor jasa keuangan. Dengan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik diharapkan akan mendorong peningkatan kinerja perusahaan secara berkelanjutan di masa yang akan datang.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related

award
SPSAwArDS