OJK Ungkap 6 Tantangan Fintech P2P Lending pada 2023

marketeers article
OJK: Ada 6 Tantangan Untuk Fintech P2P Lending di 2023 (FOTO: AFPI)

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyebutkan ada enam tantangan yang harus diatasi oleh industri fintech lending (P2P) pada tahun depan. Tantangan tersebut, yakni governance & risk management, keandalan sistem dan credit scoring, pengembangan produk atau model bisnis, hadirnya undang-undang perlindungan data pribadi, eksplorasi ekosistem, dan keamanan siber.

“Oleh karena itu, ada tiga pilar untuk menjadikan industri P2P lending tumbuh berkualitas, sehat, dan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional, yakni penguatan kepada penyelenggara P2P lending sendiri, penguatan kepada lembaga profesi dan asosiasi, serta penguatan di internal OJK yang sedang dilakukan,” kata Tris dalam siaran tertulis, Selasa (20/12/2022).

BACA JUGA: Dampak Pandemi, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2024

Penguatan terhadap penyelenggara P2P lending berupa penguatan tata kelola (good governance) dan manajemen risiko perusahaan. Penguatan di lembaga profesi dan asosiasi berupa lembaga profesi penunjang bekerja profesional, independen, dan sesuai dengan kode etik dan best practices.

Asosiasi industri berperan memberikan pembinaan perilaku usaha kepada anggotanya dan berperan dalam perlindungan konsumen (termasuk edukasi masyarakat). Penguatan OJK, yakni melakukan pembenahan di internal untuk dapat melakukan pengaturan, perizinan, dan pengawasan lebih efektif. 

OJK melakukan fungsi pengawasan dan mengoptimalkan dukungan teknologi informasi dalam pengawasan (sup-tech) dan meningkatkan kapasitas SDM. Tris optimistis dengan rencana bisnis yang baik dan kuat, pelaku industri fintech pendanaan bisa terus bertumbuh positif. 

“Kondisi ini masih stabil. Tekanan seperti ini, saya yakin teman-teman masih bisa mengatasi tekanan itu. Kalau kita lihat, peluang masih banyak,” katanya.

BACA JUGA: RUU PPSK, Koperasi Diusulkan Ada Kompartemen Khusus di OJK

Ia juga menyampaikan diperlukan mitigasi strategis dan kesiapan industri fintech termasuk Fintech P2P Lending dalam menghadapi tantangan berupa ancaman resesi global, biaya dana tinggi sehingga sulitnya mendapatkan pendanaan, serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Namun di balik tantangan tersebut, ada potensi yang dapat dimanfaatkan industri fintech termasuk P2P Lending, yakni ekonomi digital di Indonesia per 2022 mencapai US$ 77 miliar dan diperkirakan memiliki prospek mencapai US$ 130 miliar pada 2025, dan US$ 220-360 miliar pada 2030,” ucap Tris.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS