Pabrik AC Daikin di Cikarang Rampung Dibangun, Investasinya Rp 3,3 Triliun

marketeers article
Sumber gambar: pers rilis.

PT Daikin Industries Indonesia (DIID) telah merampungkan pembangunan pabrik AC full-scale pertama di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp 3,3 triliun.

Pabrik yang berlokasi di Greenland International Industrial Center (GIIC), Cikarang, Jawa Barat ini memiliki kapasitas produksi tahunan mencapai 1,5 juta unit AC rumah tangga saat beroperasi penuh.

Khamhaeng Boonthavee, Presiden Direktur DIID menjelaskan pabrik yang mulai dibangun pada Desember tahun 2022 ini dirancang untuk memenuhi standar kualitas Daikin Global di Jepang dengan mengintegrasikan pengalaman 100 tahun Daikin dalam industri tata udara dan keahlian dari tenaga kerja dalam negeri.

Sebagai pabrik AC skala penuh pertama, seluruh proses produksi, mulai dari pemilihan dan pengolahan bahan baku hingga produk siap jual dilakukan di Indonesia.

BACA JUGA: Produksi 1,5 Juta Unit AC, Daikin Investasikan Rp 3,3 Triliun

“Setiap tahap tersebut akan diawasi dan dijalankan sesuai dengan standar Daikin Global di Jepang untuk memastikan kualitas terbaik yang memenuhi kebutuhan konsumen kami di Indonesia,” kata dia melalui keterangan resmi, Kamis (12/12/2024).

Menurutnya, pabrik ini mengadopsi sejumlah inisiatif keberlanjutan. Pertama, dalam hal arsitektur, Daikin menerapkan desain fasad yang mengurangi radiasi matahari, serta kaca LOW-E dan isolasi atap untuk mengurangi beban panas.

BACA JUGA: Investasikan Rp 6 Triliun, Daikin Bangun Pabrik AC Ramah Lingkungan

Kedua, dalam hal peralatan, perseroan memastikan pemanfaatan AC dengan efisiensi tinggi, penggunaan panel surya untuk pembangkit listrik, serta sistem ventilasi untuk pemulihan panas. Ketiga, dalam hal operasional, Daikin mengembangkan sistem untuk pemantauan penggunaan energi di seluruh bagian pabrik.

Adapun fasilitas produksi di pabrik ini berdiri di atas lahan seluas 20 hektare (ha) telah memenuhi berbagai persyaratan seperti Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikat Hemat Energi (SHE).

“Dengan keberadaan pabrik ini, kami menetapkan target untuk mencapai tingkat TKDN hingga lebih dari 40% pada tahun 2025 nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian menambahkan pemerintah sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Daikin dalam membangun pabrik di Indonesia. Hal ini bisa mendukung perkembangan industri manufaktur Tanah Air.

Faisol bilang satu hal yang menarik dari produk AC adalah adanya instrumen regulasi tentang penerapan SNI secara wajib yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 34 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib.

“Hal ini diterapkan dengan tujuan meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing industri, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS