Pagu adalah batas tertinggi pengeluaran anggaran yang pelaksanaannya tidak dapat melebihi dari batas yang telah ditetapkan. Adapun jumlah pagu yang telah ditetapkan wajib dilakukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam mengelola keuangan tentu saja akan ada yang namanya pengeluaran dan pemasukan. Namun, baiknya pemasukan harus seimbang dengan pengeluaran supaya tidak mengalami kerugian. Dalam mengatur keuangan ini biasanya disebut dengan pagu.
Apa yang dimaksud dengan pagu?
Biasanya, pagu digunakan oleh pemerintah, perusahaan, penetapan anggaran negara, pengajuan kredit, dan pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, batas maksimal anggaran yang harus dikeluarkan sebuah perusahaan atau pagu harus disesuaikan supaya ekonomi tetap stabil.
BACA JUGA: Mengenal Barter, Sistem Transaksi Tertua
Perlu diketahui, aturan pagu sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.02/2014. Pada Pasal 1 ayat 8, dijelaskan bahwa pagu anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagaimana cara menetapkan pagu?
Dalam menetapkan pagu, tentu tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasalnya, ada sejumlah proses yang cukup panjang untuk menyusun dan menetapkan pagu. Beberapa proses penetapan pagu dalam APBN yang perlu Anda ketahui, di antaranya adalah Reviu (tinjauan) angka dasar untuk menetapkan pagu indikatif, yang biasanya berlangsung pada bulan Maret atau April.
Kemudian, proses selanjutnya terdapat pertemuan tiga pihak yang akan menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) dan rencana kerja kementerian/lembaga (Renja K/L). Setelah itu, ada proses pembicaraan pendahuluan RAPBN di DPR dalam menetapkan pagu anggaran pada bulan Juli.
BACA JUGA: Memahami Segmentasi, dan Mengenal 3 Jenis Pelanggan
Adapun pagu anggaran K/L merupakan batas maksimal anggaran yang dialokasikan kepada K/L dalam penyusunan RKAKL.
Apa saja jenis pagu anggaran?
Dalam laporan APBN, pagu anggaran dapat dibagi menjadi tiga termin terminologi, yakni pagu indikatif, pagu kredit, dan pagu definitif. Dalam pagu indikatif, umumnya dibuat pada bulan Maret atau bulan ke-3.
Pagu indikatif adalah salah satu APBN yang akan diberikan oleh lembaga pemerintah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja. Dalam kurun waktu satu tahun ke depan, pagu tersebut akan selalu dibuat.
Selanjutnya, pagu kredit biasanya sering digunakan oleh orang-orang yang bergelut di bidang perbankan. Pagu kredit sendiri adalah batas maksimal dari angka kredit yang bisa bank pinjamkan kepada nasabah yang memiliki prospek baik.
Sementara itu, pagu definitif biasanya digunakan sebagai alokasi anggaran. Dalam merumuskan APBN, penetapan pagu definitif dilakukan pada bulan November.
Editor: Ranto Rajagukguk