Pailit adalah Fase yang Berbeda dengan Bangkrut, Ini Penjelasannya
Pailit adalah hal yang sama sekali berbeda dengan bangkrut. Namun, keduanya sering kali disamakan, karena memiliki konotasi yang negatif dalam bisnis.
Namun, definisi pailit sendiri berbeda dengan bangkrut. Lalu apa yang dimaksud dengan pailit? Mengapa perusahaan bisa pailit? Apa yang terjadi ketika perusahaan pailit? Berikut rangkuman yang sudah dibuat oleh redaksi Marketeers.
Jelaskan bedanya pailit dan bangkrut?
Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UU KPKPU. Menurut definisi dari UU KPKPU, pailit adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadaan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Artinya secara sederhana, pailit adalah kondisi sebuah perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya pada saat jatuh tempo. Dalam hal ini, perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan agar dapat diawasi oleh kreditor dan pengadilan dalam proses pembayaran utang.
Sementara itu, bangkrut adalah kondisi ketika perusahaan mengalami kerugian yang begitu besar, keuangannya tidak sehat, sehingga sudah tidak mampu lagi beroperasi menurut buku Hukum Bisnis. Dalam buku yang sama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008 halaman 27 mengatakan ada dua faktor penyebab kebangkrutan yang diakui, yakni faktor mismanagement dan faktor kebijakan di luar perusahaan.
Sederhananya, perusahaan hanya dapat dikatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Perusahaan dapat dikatakan pailit meski kondisi keuangannya sedang baik, masih mampu beroperasi, namun tidak mampu membayar utang dalam waktu yang ditentukan.
Namun, bangkrut tidak perlu ditentukan oleh Pengadilan Niaga, dan dapat terjadi tanpa melalui fase pailit.
BACA JUGA: Kartel Rugikan Banyak Orang, Apa Tujuan dan Cara Kerjanya?
Apa penyebab terjadinya pailit?
Faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pailit antara lain permasalahan keuangan yang berkelanjutan, adanya kesulitan dalam menjual produk atau jasa. Adanya permasalahan dalam manajemen perusahaan juga dapat menjadi pemicu terjadinya pailit.
Faktor eksternal juga berpengaruh, salah satunya adalah adanya perubahan lingkungan ekonomi yang merugikan perusahaan. Pencegahan terjadinya pailit dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya membuat rencana keuangan yang baik dan sesuai dengan kondisi perusahaan, dan melakukan diversifikasi produk atau jasa.
Selain itu, perusahaan juga bisa melakukan pengendalian biaya yang efektif dan melakukan pemantauan situasi ekonomi secara terus-menerus.
Apa yang terjadi jika perusahaan dinyatakan pailit?
Jika perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka perusahaan tersebut akan diawasi oleh kreditor dan pengadilan dalam proses pembayaran utang. Tujuan dari proses pailit ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan tersebut untuk dapat bangkit kembali dan melanjutkan kegiatan usahanya.
BACA JUGA: Good Governance, Kunci Untuk Bangun Kepercayaan
Dalam proses pailit, perusahaan akan diawasi oleh seorang kurator yang akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan aktiva perusahaan dan menjualnya untuk membayar utang-utang yang belum terbayar. Kurator juga akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi perusahaan dan mencari solusi yang terbaik.
Jika perusahaan tidak dapat bangkit kembali, maka perusahaan tersebut akan dinyatakan bangkrut dan akan ditutup. Aktiva perusahaan tersebut akan dijual untuk membayar utang-utang yang belum terbayar.
Karyawan perusahaan yang dinyatakan pailit juga akan kehilangan pekerjaan mereka. Kreditur akan kehilangan uang yang telah mereka pinjamkan kepada perusahaan.
Siapa yang bisa dinyatakan pailit?
Secara umum, siapa saja yang memiliki utang yang tidak dapat dibayar pada saat jatuh tempo dapat dinyatakan pailit. Ini termasuk perusahaan, individu, atau entitas lain seperti organisasi nirlaba, yayasan, atau koperasi.
Perusahaan yang dapat dinyatakan pailit adalah perusahaan yang memiliki utang yang tidak dapat dibayar pada saat jatuh tempo, dan telah mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan. Individu yang dapat dinyatakan pailit adalah individu yang memiliki utang yang tidak dapat dibayar pada saat jatuh tempo, dan telah mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan.
Entitas lain yang dapat dinyatakan pailit adalah organisasi nirlaba, yayasan, atau koperasi yang memiliki utang yang tidak dapat dibayar pada saat jatuh tempo, dan telah mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan.
Perlu diingat bahwa proses pailit tidak sama dengan proses bangkrut, sebuah perusahaan atau individu dapat dinyatakan bangkrut tanpa harus melalui proses pailit. Namun, dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat mengeluarkan keputusan pailit dan bangkrut sekaligus.
Secara keseluruhan, pailit merupakan kondisi yang sangat buruk bagi perusahaan dan dapat menyebabkan kerugian bagi kreditur, karyawan, dan pemegang saham. Oleh karena itu, perusahaan harus selalu waspada dan melakukan pencegahan agar tidak sampai terjadi pailit.
Editor: Ranto Rajagukguk