Pakar Keuangan Beberkan Tips Ubah THR Jadi Investasi Properti

marketeers article
Ilustrasi investasi properti. (Sumber: 123rf)

Momen pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di properti.

Menurut survei YouGov THR Outlook 2024, mayoritas konsumen Indonesia berencana untuk menabung atau menginvestasikan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka.

Annisa Steviani, Certified Financial Planner juga mengatakan, investasi di properti cukup menjanjikan saat ini. Sebab itu, Annisa menyarankan untuk menjadikan investasi properti sebagai salah satu opsi investasi THR.

Akan tetapi, sebelum memilihnya, ada beberapa tips dari Annisa untuk menjadikan THR langkah awal investasi di properti:

BACA JUGA THR Sudah Cair? Ini 3 Tips Investasi Saham Syariah untuk Pemula

1. Bulatkan Keinginan dan Kemauan

Hal yang paling mendasar adalah memiliki kemauan dan keinginan yang kuat untuk membeli properti. Tanpa tekad ini, akan sulit untuk memulai investasi.

2. Konsisten

Kemudian yang pelu diperhatikan adalah konsistensi karena proses berlangsung dalam jangka waktu yang panjang. Terus bekali diri dengan pengetahuan seputar investasi.

Tidak perlu dari jumlah besar, misalnya investasi di reksadana bisa dimulai dari Rp 10.000. Investasi ini bisa ditetapkan tujuannya untuk menjadi modal investasi properti.

3. Tujuan keuangan dan nominal

Tentukan tujuan keuangan dan nominal yang ingin diinvestasikan. Hal ini penting untuk menjaga kestabilan keuangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebelum berinvestasi, pastikan semua kewajiban utama dari THR tersebut, seperti alokasi dana THR untuk orang tua dan ART sebelumnya sudah terpenuhi.

BACA JUGA Naik 17,5%, Realisasi Investasi RI 2023 Capai Rp 1.418,9 Triliun

4. Pertimbangan KPR/KPR Syariah

Terakhir, Anda juga perlu mempertimbangkan opsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau KPR Syariah  sebagai solusi pembiayaan.

KPR Syariah menawarkan keuntungan yang utama yaitu fixed rate dibandingkan KPR konvensional dan sistem pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related