Pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya mengungkap mengapa data registrasi SIM card yang bocor belakangan ini memiliki jumlah hingga 1,3 miliar. Kebocoran data ini terkesan bombastis, penduduk Indonesia saja kurang dari 300 juta dan pendaftaran SIM card diperkirakan sedikit lebih dari 300 juta karena banyak yang memiliki lebih dari 1 SIM card.
Bjorka, yang memiliki file tersebut dan menjualnya seharga US$ 50.000 membagikan data gratis sebagai bukti sebanyak 2 juta registrasi SIM card beserta data pelengkap seperti NIK, nomor telepon, operator, dan tanggal pendaftaran. Data tersebut didapatkan pada Agustus 2022.
Sampel yang disebarkan oleh Bjorka memiliki ukuran 142 MB yang berisi database 2 juta registrasi SIM card. Sementara data lengkap yang dipegang oleh Bjorka memiliki ukuran 87 GB.
“Jika data aslinya sesuai klaim Bjorka adalah 87 GB (87.000 MB) dalam format Comma Separated Value (CSV) mengandung 1,3 milyar database. Dengan asumsi ukuran data adalah teks yang tidak akan jauh berbeda, maka berdasarkan ukuran sampel data di atas bisa diperkirakan data sebesar 87 GB akan memuat data sebanyak 87.000 MB/143,2 MB X 2.000.000 database = 1.215.083.799 database,” kata Alfons dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/9/2022).
Tambahnya, dapat disimpulkan angka 1.3 miliar data registrasi SIM card yang bocor cukup masuk akal dengan toleransi perbedaan data +/- 10%. Pertanyaan terbesarnya adalah, dari mana datangnya angka 1,3 miliar registrasi kartu SIM dimana kita ketahui bahwa jumlah kartu SIM aktif di Indonesia yang aktif adalah sekitar 300 juta.
Setelah Vaksincon melakukan pengecekan dan menggunakan beberapa rumus simpel di spreadsheet untuk mengelompokkan data ada beberapa fakta yang didapatkan.
“Ternyata diam-diam satu nomor NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 1 kartu SIM. Menurut aturan Kominfo, satu nomor NIK maksimal boleh digunakan untuk mendaftarkan tiga kartu SIM dan jika lebih dari tiga sudah melanggar aturan,” ujarnya.
Meski begitu, hanya dari satu juta sampel data tersebut tercatat semua operator, baik operator yang dimiliki oleh swasta maupun operator plat merah semuanya melanggar ketentuan ini. Dan celakanya pelanggaran ini tidak tanggung-tanggung. Ada operator yang menggunakan 1 NIK untuk registrasi 91 kartu SIM.
“Dan seperti tidak mau kalah operator lain juga mendaftarkan 1.287 kartu SIM untuk satu NIK dengan nomor 73160547**** dan operator terakhir yang dicek tercatat mendaftarkan NIK dengan nomor 3215236*** untuk registrasi 1.368 kartu SIM,” katanya.
Jika melihat fakta di atas, tentunya bisa dijelaskan mengapa dari pengguna kartu SIM seluler yang diperkirakan 300 jutaan, ternyata registrasi SIM card sampai dengan Agustus 2022 (saat data berhasil dikopi) mencapai 1.3 miliar SIM card. Jika satu NIK digunakan untuk mendaftarkan lima kartu SIM saja, maka registrasi kartu SIMnya lebih dari 1.5 miliar. Dari sampel data yang diberikan di atas, banyak NIK yang digunakan untuk mendaftarkan ratusan bahkan ribuan nomor SIM card.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz