Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi DKI Jakarta menolak adanya investasi yang berencana membangun hotel baru di Ibu Kota. Pasalnya, saat ini jumlah pasokan hotel yang ada sudah sangat banyak, mulai dari bintang satu hingga bintang lima.
Sutrisno Iwantono, Ketua Umum PHRI DKI Jakarta mengungkapkan kondisi tersebut menyebabkan tingkat hunian atau okupansi kamar makin turun. Apalagi, tingkat kunjungan saat ini masih belum sepenuhnya pulih di titik sebelum pandemi COVID-19.
“Investor jangan bikin hotel baru lagi karena yang ada saja sekarang masih susah, kasihan mereka. Kalau mau investasi untuk meningkatkan kapasitas atau kualitasnya hotel yang sudah ada. Saya kira mereka (pemilik hotel) akan mau,” kata Sutrisno, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA: Bahlil Optimistis Investasi BASF Senilai US$ 2,6 Miliar Segera Terealisasi
Dengan banyaknya hotel dan terbatasnya kunjungan tamu dapat menyebabkan terjadinya persaingan tak sehat. Apalagi, industri perhotelan di Jakarta makin dihadapkan dengan banyak tantangan untuk mempertahankan bisnis.
Sutrisno menyebut permasalahan berat yang tengah dihadapi di antaranya seperti pajak reklame yang naik sebesar 275% serta ancaman varian baru COVID-19 yang masih menghantui. Kondisi makin diperburuk dengan adanya aturan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Pasal 415 tentang Perzinaan.
Aturan tersebut melarang pasangan yang bukan suami istri untuk tinggal menginap di hotel. Meskipun bersifat delik aduan, kata Sutrisno, regulasi itu sudah berdampak pada menurunnya jumlah wisatawan asing yang menginap di hotel.
BACA JUGA: Luhut: Semua Produsen Mobil Listrik Akan Investasi di Indonesia
“Kami meminta jaminan tidak ada penggerebekan ini bisa dituangkan secara tertulis sehingga menjadi pegangan bagi semua pihak. Begitu juga dengan pasal 45 tentang pertanggungjawaban pidana korporasi atau tindak pidana korporasi (corporate crime). Korporasi yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dapat dikenakan pidana pokok dan pidana tambahan, dapat diartikan perusahaan juga dapat dikriminalisasi,” ujarnya.
Sutrisno melanjutkan dengan ancaman resesi global yang terjadi pada tahun 2023 akan makin memperburuk persaingan industri hotel apabila jumlahnya tak terkendali. Sebab, dengan adanya resesi jumlah tamu yang menginap akan makin sedikit.
Belum lagi terbatasnya perjalanan dinas dan perjalanan untuk bisnis yang dapat dipastikan makin terbatas. Untuk mengantisipasi risiko terburuk, dia meminta pemerintah daerah agar tak mudah memberikan izin pendirian hotel baru meskipun dengan nilai investasi yang besar.
“Orang mau investasi kan membutuhkan kepastian hukum, sehingga kami mendesak pemerintah untuk bisa memberikan kepastian hukum terkait dengan industri perhotelan. Terutama yang berada di wilayah DKI Jakarta,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk