Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) masih menjadi primadona berdasarkan data kuartal I 2023 yang dirilis oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. Hal ini terlihat dari pendapatan premi industri asuransi dari PAYDI masih mendominasi hingga mencapai lebih dari 50%.
Di sisi lain, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 tahun 2022 tentang PAYDI yang saat ini telah berlaku juga diharapkan dapat mengoptimalkan aspek perlindungan dan kepentingan nasabah. Dengan begitu, minat masyarakat pada PAYDI juga bisa makin ditingkatkan.
Mengenai hal tersebut, Stephanie Arvianti Gunadi, Direktur Astra Life menuturkan pihaknya optimistis pemberlakukan SEOJK tersebut dapat mendorong sentimen positif masyarakat pada PAYDI.
BACA JUGA Astra Life Perkenalkan Program Flexi Hospital & Surgical untuk Rawat Inap
“Semangat optimis ini pun kami implementasikan dengan memprioritaskan aspek perlindungan nasabah serta memastikan end to end process mulai dari pembelian polis hingga layanan pemeliharaan berjalan sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Stephanie, dikutip dari laporan yang diterima Marketeers, Senin (17/7/2023).
Secara konsisten, Astra Life berupaya memastikan tenaga pemasar yang andal dan terlatih, evaluasi kerja sesuai pada Standard Operating Procedure (SOP), penjualan produk yang tunduk pada ketentuan regulasi terbaru, serta pelaksanaan welcome call pascapenjualan polis unit link. Selain itu, pada awal semester I 2023 ini, Astra Life juga kembali memperkuat kanal bancassurance bekerja sama dengan PermataBank.
Kolaborasi ini menghasilkan produk unit link bernama AVA iVantage Platinum Protection yang telah memenuhi SEOJK No. 5/2022. Produk kolaborasi Astra Life dan PermataBank ini juga telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA AstraPay Berkomitmen Dukung Pariwisata di Bali Melalui Sanur Village Festival 2023
Produk unit link ini memberikan sejumlah perlindungan asuransi. Mulai dari, 100% Uang Pertanggungan dan Nilai Dana yang diberikan jika Tertanggung mengalami risiko tutup usia, Tambahan Uang Pertanggungan jika meninggal dunia karena kecelakaan, Terminal Illness, serta Cacat Tetap dan Total.
Adapun keunggulan dari produk ini meliput perkembangan dana yang lebih optimum dengan biaya akuisisi yang lebih rendah, tanpa cek medis untuk polis dengan mata uang rupiah, dan pengajuan asuransi pasti disetujui dengan total akumulasi sampai Rp 300 juta untuk usia masuk dibawah 55 tahun. Lalu, ada juga berbagai jenis dana investasi yang dapat dipilih sesuai profil risiko nasabah.
Melalui kolaborasi ini, Astra Life dan PermataBank berkomitmen untuk selalu mengutamakan kepentingan nasabah melalui produk-produk dan cara penjualan yang telah selaras dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya aturan dan ketentuan baru dalam proses pemasaran, misalnya proses penjualan yang perlu untuk direkam.
Ketentuan ini menjadi hal baru bagi Astra Life, namun pihaknya terus mengedukasi kepada tenaga pemasar dalam memasarkan PAYDI. Djumariah Tenteram, Direktur Retail Banking PermataBank mengatakan pihaknya senantiasa mendukung kemudahan dan keamanan nasabah dalam berinvestasi.
“Dengan kerja sama yang terjalin bersama Astra Life melalui AVA iVantage Platinum Protection, kami berharap dapat mendukung nasabah sehingga #SemuaMakinBisa mendapatkan proteksi sekaligus berinvestasi,” tutur Djumariah.
Editor: Ranto Rajagukguk