Layanan pembayaran PayPal mengatakan perusahaan sudah terdaftar menjadi Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik yang beroperasi secara resmi di Indonesia. Perusahaan melalui juru bicara yang minta tidak disebutkan namanya, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendaftarkan diri.
“Menindaklanjuti permintaan dari Kominfo untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami ingin menyampaikan bahwa PayPal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Marketeers, Rabu (3/8/2022).
Dia menambahkan perusahaan bersedia mengikuti aturan main yang ada di Indonesia, dan negara tempat layanannya beroperasi.
“PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia,” ujar Juru Bicara.
PayPal sesuai dengan kebijakan dari Kominfo, diwajibkan untuk mendaftarkan kembali layanannya, agar tercatat sebagai layanan resmi yang beroperasi di Indonesia.
Sayangnya, sampai tenggat waktu yang ditentukan, PayPal tak kunjung mendaftar. Kominfo akhirnya memutus akses layanan, dengan janji, layanan akan dipulihkan jika perusahaan sudah melengkapi aturan administrasi pendaftaran sebagai PSE yang beroperasi resmi.
Belum sampai perusahaan mendaftar resmi, publik merespons kebijakan Kominfo dengan amarah. Kebijakan dinilai abai terhadap kebutuhan pengguna layanan PayPal di Indonesia yang menggantungkan arus masuk pendapatan melalui layanan perusahaan berbasis di Amerika Serikat tersebut.
Hanya butuh satu hari, Kominfo mempertimbangkan kembali dampak kebijakan tersebut terhadap pengguna. Kominfo membuka akses sementara layanan perusahaan hingga tanggal 5 Agustus 2022 sejak 31 Juli 2022. Pembukaan akses sementara dimaksudkan untuk pengguna di Indonesia memindahkan aset yang ada di layanan PayPal. Tidak menyelesaikan masalah, pengguna merespons kebijakan Kominfo dengan tagar #BlokirKominfo dan beragam petisi yang meminta Kementerian mencabut pemblokiran.
Kini, dengan terdaftarnya PayPal, berakhir sudah drama yang terjadi akibat pemblokiran tersebut. Perusahaan juga meminta maaf terhadap pengguna yang ada di Indonesia, akibat gangguan yang terjadi beberapa hari ke belakang.
“Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” tutur juru bicara.
Editor: Ranto Rajagukguk