Selama ini banyak yang beranggapan bahwa layanan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperlukan oleh para pekerja pada sektor formal. Namun, anggapan ini ternyata salah adanya. Menurut Haryani Rotua Melasari, Kabid Pemasaran BPU BPS Ketenagakerjaan, para pekerja informal juga perlu diproteksi melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlu sekali, sebetulnya mereka punya risiko yang sama dengan pekerja formal, pabrik, dan kantor. Pekerjaan mereka juga berisiko dengan kecelakaan,” ujar Haryani di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Haryani menjabarkan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga sudah melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada para pelaku tenaga kerja informal mengenai pentingnya proteksi kepada para pekerja yang bergerak di sektor UKM. Salah satu fitur yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
“Untuk sektor informal bukan penerima upah, iuran jaminan kematiannya flat Rp 6800 meliputi segala range upah. Mereka sangat dipermudah dengan program ini karena dengan tarif yang lebih murah bisa mendapatkan benefit yang sama,” tambah Haryani.
Baginya program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini berusaha melindungi para pekerja informal dari risiko sosial kehilangan biaya hidup akibat kecelakaan kerja.
“Tidak ada yang bisa memastikan keselamatan kita. Risiko selalu ada, dan perlu diminimalisir,” tegas Haryani.
Editor: Sigit Kurniawan