Pelaku Bisnis Salon Perlu Patuhi Hal Ini Saat Beroperasi di Kondisi Normal Baru

marketeers article
Haircut in quarantine. Haircut in masks from the virus. Hair and health care. Man haircut in barbershop.

Usai tiga bulan menjalankan praktik social distancing, masyarakat kini siap kembali beraktivitas. Per 15 Juni 2020, sejumlah pusat perbelanjaan di DKI Jakarta siap beroperasi. Tak terkecuali, para pelaku bisnis salon.

Menanggapi hal ini, L’Oréal Indonesia bersama Kementrian Kesehatan RI, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Komunitas Industri dan Pengusaha Salon (KIPS) menyusun Protokol Pencegahan COVID-19 Bagi Usaha Salon.

Protokol ini tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta no. 131/2020.

Terdapat sejumlah poin penting dalam protokol tersebut. Pertama, pelaku usaha harus melakukan pengawasan kesehatan ketat, seperti screening test, pengecekan suhu tubuh, dan penggunaan masker bagi seluruh karyawan dan konsumen salon.

Kedua, setiap salon harus melakukan sterilisasi seluruh alat pendukung dan barang-barang yang sering digunakan atau disentuh setiap kali setelah pemakaian.

Ketiga, setiap karyawan salon harus menggunakan APD (masker, face shield, serta penggunaan sarung tangan khusus) untuk melakukan servis teknikal (pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut).

Keempat, jam operasional salon harus dibatasi sesuai dengan aturan Pemerintah Provinsi. Termasuk, membatasi jenis servis di salon (hanya untuk rambut) dengan waktu servis maksimal 120 menit per orang. Kontak fisik pun harus diminimalisir, dan jarak kursi harus diatur berselang.

Kelima, pihak salon harus menganjurkan sistem reservasi bagi konsumen dan menerapkan pembayaran non-tunai.

“Sebagai bentuk komitmen, setiap unit usaha yang diizinkan beroperasi di masa transisi, termasuk unit usaha salon, diwajibkan untuk menandatangani lembar pakta integritas sebagai bukti keseriusan mereka dalam menjalankan protokol ini,” jelas Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima Marketeers, Jumat (12/06/2020).

KIPS didukung Pemprov DKI dan Kemenkes RI juga melakukan dua sesi webinar untuk mensosialisasikan protokol tersebut. Webinar tersebut diikuti oleh ribuan salon di seluruh Indonesia.

“Kami juga rutin mengadakan online training yang dilakukan oleh ketiga brand kecantikan rambut yang bernaung dibawah perusahaan kami seperti L’Oréal Professionnel, Matrix, dan Kerastase serta mengadakan edukasi (online training) bagi hairdresser via aplikasi L’Oréal Access yang dapat diunduh secara gratis. Sampai saat ini, sosialisasi kami telah menyentuh lebih dari lima ribu salon di Indonesia dan sebagian besar berasal dari DKI Jakarta,” ujar General Manager Professional Product Division PT L’Oréal Indonesia Michael Justisoesetya.

Related

award
SPSAwArDS