Danamon Syariah memperkenalkan produk pembiayaan leasing syariah terbarunya yang menjadi fokus pembiayaan satu tahun ke depan. Produk tersebut adalah pembiayaan leasing syariah berakad IMBT atau Ijarah Muntahiya Bit Tamlik.
IMBT merupakan produk pembiayaan dengan prinsip sewa beli antara bank sebagai pemilik obyek IMBT dan nasabah sebagai penyewa obyek IMBT.
Dalam hal ini, bank menyewakan aset tersebut kepada nasabah dengan diakhiri perpindahan hak milik obyek IMBT di akhir masa pembiayaan. Pembiayaan leasing syariah IMBT merupakan produk perbankan yang unik, hanya terdapat pada perbankan syariah karena memiliki fitur yang hampir serupa dengan financial leasing yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Kami berfokus pada pembiayaan leasing syariah karena kami ingin mendukung perekonomian syariah. Apalagi di tengah pertumbuhan infrastruktur, kami ingin pelaku usaha syariah di Indonesia bisa mendapatkan manfaatnya dalam ekspansi usaha mereka melalui produk pembiayaan ini,” kata Herry Hykmanto dalam peluncuran produk IMBT di Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Herry mengatakan produk ini sangat menguntungkan bagi nasabah karena nasabah tidak perlu melakukan belanja investasi untuk membeli aset. Nasabah cukup membayar sewa bulanan kepada bank, sehingga nasabah dapat mengelola cashlow dan rasio keuangan dengan lebih baik.
“Kami tidak hanya menjual produk IMBT dan produk-produk lainnya hanya di Danamon Syariah, melainkan di seluruh jaringan kantor cabang Danamon. Saat ini sudah ada 174 kantor yang menjual produk syariah. Sampai akhir tahun ini, kami menargetkan 300 jaringan Danamon yang melayani produk syariah,” tandas Herry.
Saat ini, pembiayaan yang telah disalurkan untuk IMBT sekitar Rp 200 miliar. Hingga awal tahun 2017, Danamon Syariah menargetkan pembiayaan leasing syariah IMBT mencapai Rp 500 miliar.
Editor: Sigit Kurniawan