Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu

marketeers article
Ilustrasi fasilitas pengelolaan gas bumi lepas pantai. (FOTO: Twitter)

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) berpengaruh terhadap potensi penerimaan negara. Jika dihitung, penerimaan negara hilang Rp 29,39 triliun dari penerapan HGBT US$ 6 per MMBTU.

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menuturkan kehilangan itu akibat adanya penyesuaian harga gas bumi. Setelah menghitung bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) antara bagian pemerintah dan kontraktor, hasil yang diterima pemerintah makin menyusut.

“Terkait penurunan-penurunan penerimaan bagian negara atas HGBT ini, kewajiban mereka kepada kontraktor, yaitu sebesar 46,81% atau Rp 16,46 triliun pada tahun 2021 dan 46,94% atau Rp 12,93 triliun tahun 2022,” kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR dikutip Kamis (13/4/2023).

BACA JUGA: Jelang Lebaran 2023, Midea Luncurkan Vacuum Cleaner Rp 2 Jutaan

Dia menambahkan kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU merupakan insentif untuk tujuh sektor industri. Namun, dalam penerapannya insentif tersebut mengorbankan bagian negara, sedangkan porsi kontraktor tetap.

“Penerimaan negara itu yang dikurangi, kalau enggak harga gasnya bisa lebih dari US$ 6,” ujar Tutuka.

Tutuka melanjutkan penurunan pendapatan negara juga terjadi pada perpajakan dari industri penerima insentif harga gas sebesar 3% pada 2021 dibandingkan 2019. Dengan penerimaan negara yang hilang tersebut, Kementerian ESDM telah mengajukan penyesuaian penerimaan negara atas penerapan HGBT.

BACA JUGA: Jaga Komitmen, Handover Cluster The Grove Hadir Lebih Awal

Atas pengajuan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan tanggapan atas penyesuaian penerimaan negara atas penerimaan HGBT. Tutuka mengungkapkan insentif yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 bertujuan untuk membantu industri sektor khusus sehingga insentif gas bumi murah ini bersifat sementara.

Dengan demikian, jika ada industri yang sudah membaik dibandingkan sebelumnya, maka perlu dievaluasi dan digantikan dengan sektor industri baru yang masih lemah. Pemerintah pun akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan harga gas tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU, yang tertuang dalam  Keputusan Menteri ESDM Nomor 134 Tahun 2022.

Evaluasi insentif harga gas murah ini harus sejalan dengan peningkatan industri penerima seperti kenaikan penyerapan tenaga kerja, utilisasi pabrik, hingga kontribusi pajak bagi negara.

“Kami supaya ada landasan evaluasi namanya ada Kepmen 134 dan itu cukup lengkap, di situ ada produktivitas penghematan dan sebagainya,” ucap Tutuka.

Related

award
SPSAwArDS