Pandemi COVID-19 menjadi momentum akselerasi digital bagi berbagai industri, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM). Merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), pada awal tahun 2020 sekitar delapan juta pelaku UKM masuk ke dalam ekosistem digital. Sementara dari data idEA, asosiasi e-commerce Indonesia, pada Agustus 2021 tercatat 15,9 juta UKM atau 24,8% telah menggunakan platform e-commerce.
Pencapaian tersebut merupakan berita baik. Tubagus Fiki Chikara Satari selaku staf khusus Menteri Koperasi dan UKM menyampaikan pemerintah mendukung para UKM dari hulu hingga hilir dalam pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi. Ia memaparkan baik dari proses bisnisnya seperti program digitalisasi, pemerintah menghadirkan end to end ekosistem dan pendampingan onboarding. Tak hanya itu, tapi juga kemitraan, sumber daya manusia, hingga dengan akses pasar.
“Kami ingin para pelaku UKM ini tidak hanya mendapat sekadar pendampingan onboard. Namun bertahan bahkan meningkat sampai bisa memenangkan persaingan usahanya di kemudian hari,” ujar Fiki pada acara MarkPlus Insight yang bertajuk Peran E-Commerce dalam Mendukung Brand Lokal Selama Pandemi secara virtual, Kamis, (14/10/2021).
Ia turut menambahkan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, 40% belanja pemerintah termasuk lembaga dan pemerintah daerah wajib dikerjakan oleh pelaku UKM. Hal tersebut tercermin dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa dari BUMN yang saat ini sudah terhubung dengan platform pasar digital UKM yang terdiri dari 27 kategori produk.
“Nilai pengadaan produk di bawah Rp 400 juta, wajib diserahkan ke para UKM sebagai vendor. Hal ini merupakan afirmasi dari pemerintah menghadirkan akses pasar pelaku UKM yang konkret. Termasuk, kerjasama dengan beberapa e-commerce di Indonesia. Kami telah mendorong para e-commerce menutup beberapa kategori produk yang bisa diproduksi oleh UKM, seperti yang dilakukan Shopee dan Lazada,” pungkasnya.
Editor: Eko Adiwaluyo